bytedaily
Kamis, 16 April 2026 - 13:07 WIB

Bapanas Ultimatum Distributor & Importir: Patuhi Harga Acuan Kedelai atau Hadapi Sanksi Tegas

Redaksi 16 April 2026 2 views
Bapanas Ultimatum Distributor & Importir: Patuhi Harga Acuan Kedelai atau Hadapi Sanksi Tegas
Ilustrasi: Bapanas Ultimatum Distributor & Importir: Patuhi Harga Acuan Kedelai atau Hadapi Sanksi Tegas

bytedaily - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh distributor dan importir kedelai untuk mematuhi Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas pasokan kedelai di pasar domestik dan melindungi para pengrajin tahu tempe dari lonjakan harga yang memberatkan. Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan dengan para pelaku usaha untuk memastikan harga kedelai tetap wajar dan tidak melampaui batas yang ditentukan.

Data per 13 April 2026 menunjukkan harga kedelai di tingkat konsumen di DKI Jakarta berkisar antara Rp10.500 hingga Rp11.000 per kilogram, dengan rata-rata regional Jawa Rp10.555 per kg. Meskipun harga di beberapa wilayah seperti Sumatera terpantau fluktuatif di angka Rp11.450 per kg, secara umum Bapanas menilai harga tersebut masih sesuai dengan HAP yang berlaku berdasarkan Peraturan Bapanas Nomor 12 Tahun 2024. HAP untuk kedelai lokal di tingkat konsumen ditetapkan maksimal Rp11.400 per kg, sementara kedelai impor maksimal Rp12.000 per kg.

Bapanas tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Instruksi langsung dari Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, menekankan bahwa pelanggaran terhadap HAP akan berujung pada sanksi tegas. Mulai dari pencabutan izin usaha bagi distributor hingga penahanan izin importir jika terbukti melakukan praktik penetapan harga yang tidak wajar atau mengambil keuntungan berlebihan. Pemerintah berkomitmen untuk melakukan intervensi jika harga kedelai di tingkat konsumen melampaui Rp12.000 per kg, sebagai bentuk perlindungan terhadap stabilitas pangan nasional dan kesejahteraan para pengrajin.