bytedaily - Tekanan ekonomi global yang kian kompleks, mulai dari perlambatan pertumbuhan dunia, fragmentasi geopolitik, hingga ketidakpastian pasar, telah memunculkan tantangan baru dalam pengelolaan keuangan negara. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, ancaman tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari praktik penghindaran pajak lintas negara yang semakin canggih, dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Fenomena BEPS, yang dipopulerkan oleh OECD sejak 2012, merujuk pada strategi perusahaan multinasional untuk memindahkan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah atau bebas pajak. Diperkirakan, praktik ini menyebabkan kerugian penerimaan pajak global antara 100 hingga 240 miliar dolar AS per tahun. Dengan rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang masih relatif rendah dan jurang pajak (tax gap) yang lebar, setiap kebocoran akibat BEPS akan berdampak signifikan terhadap kemampuan negara dalam membiayai pembangunan.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini, seperti perlambatan pertumbuhan, suku bunga tinggi, dan konflik geopolitik, perusahaan multinasional justru semakin agresif dalam perencanaan pajak untuk menjaga profitabilitas. Skema seperti transfer pricing, penempatan aset tak berwujud di negara rendah pajak, pembiayaan utang berlebihan dari afiliasi luar negeri (thin capitalization), dan penyalahgunaan perjanjian pajak (treaty shopping) menjadi alat utama untuk menggerogoti basis pajak negara berkembang.