bytedaily
Minggu, 05 Juli 2026 - 18:19 WIB

Mendagri Ungkap 5 Daerah dengan Belanja Pegawai Tertinggi

Redaksi 08 Juni 2026 15 views
Mendagri Ungkap 5 Daerah dengan Belanja Pegawai Tertinggi
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengidentifikasi lima dari total 488 kabupaten/kota yang memiliki alokasi belanja pegawai tertinggi di awal tahun 2026.

Menurut Tito, belanja pegawai ini mencakup pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah. Per akhir Maret 2026, jumlah total tenaga non-ASN tercatat mencapai 6,54 juta orang, terdiri dari 54 persen PNS, 31 persen PPPK, dan 15 persen PPPK paruh waktu.

Dalam Rapat Komisi II DPR RI pada Senin (8/6), Tito memaparkan bahwa lima daerah dengan belanja pegawai tertinggi adalah Provinsi DKI Jakarta, disusul oleh Kabupaten Bekasi dengan Rp3,5 triliun, dan Kota Surabaya sebesar Rp3,3 triliun. Posisi keempat ditempati oleh Kota Bekasi dengan Rp3 triliun, sementara Kabupaten Badung berada di urutan kelima dengan Rp2,9 triliun.

Tito juga menyoroti bahwa banyak dari 488 kabupaten/kota tersebut yang kesulitan membayar gaji PPPK dan sangat bergantung pada Dana Transfer ke Daerah (TKD), terutama bagi daerah dengan belanja pegawai yang kecil. Lima daerah dengan belanja pegawai terendah meliputi Kabupaten Konawe Kepuluan Rp189 miliar, Kabupaten Manokwari Selatan Rp224 miliar, Kabupaten Nduga Rp234 miliar, Kota Sabang Rp235 miliar, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Rp240 miliar.

Tito menyatakan bahwa mayoritas daerah ini telah melampaui batas maksimal 30 persen belanja pegawai dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kementerian Dalam Negeri mencatat, hingga kini terdapat 367 kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30 persen, sementara hanya 48 kabupaten yang berada di bawah batas tersebut. Oleh karena itu, pemerintah sedang berupaya menyelaraskan anggaran daerah agar belanja pegawai menjadi lebih merata.

Paparan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rapat tersebut mengindikasikan bahwa implementasi belanja pegawai daerah yang maksimal 30 persen dari APBD harus sudah diterapkan paling lambat pada 5 Januari 2027.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.