bytedaily
Kamis, 30 April 2026 - 07:37 WIB

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Sabtu, 25 Apr 2026 00:37:24 WIB Dibaca: 18 kali

Sebagai portal berita digital yang bergerak dinamis dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, ByteDaily News menyadari bahwa era digital memberikan kemudahan bagi informasi untuk menyebar dengan sangat cepat. Namun, kami meyakini bahwa kecepatan tidak boleh mengorbankan akurasi dan etika jurnalisme.

Oleh karena itu, seluruh aktivitas jurnalistik dan publikasi di platform ByteDaily News tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Berikut adalah pedoman yang kami terapkan:

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk semua konten berita, opini, visual, video, dan layanan interaktif yang dipublikasikan di website maupun ekosistem digital ByteDaily News.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Fakta

a. Pada prinsipnya, setiap berita yang diterbitkan oleh ByteDaily News harus melalui proses verifikasi (fact-checking).
b. Konten yang dapat merugikan pihak lain menuntut verifikasi pada berita yang sama demi memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan (cover both sides).
c. Pengecualian verifikasi awal diperbolehkan untuk kondisi breaking news (berita kilat) atau isu yang sangat mendesak demi kepentingan publik, dengan syarat:

  • Sumber informasi harus jelas, kredibel, dan bertanggung jawab.

  • Pemberitaan merupakan fakta yang terjadi, bukan opini.

  • ByteDaily News akan memberikan penjelasan kepada pembaca (berupa keterangan waktu/ update) bahwa berita masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

  • Pembaruan atau kelanjutan berita (follow-up) wajib dilakukan sesegera mungkin.

3. Konten Buatan Pengguna (User-Generated Content / UGC)

a. ByteDaily News menyediakan ruang interaksi digital, seperti kolom komentar, forum, maupun artikel kontribusi publik. Kami menetapkan syarat dan ketentuan yang melarang keras pemuatan UGC yang memuat unsur:

  • Hoaks, fitnah, dan informasi bohong.

  • Ujaran kebencian (hate speech) atau sentimen SARA.

  • Pornografi, kekerasan, atau konten yang merendahkan martabat manusia.
    b. ByteDaily News memiliki fitur pelaporan (Report) pada setiap kolom UGC.
    c. Tim moderator kami akan meninjau dan menghapus (take down) konten UGC yang melanggar ketentuan atau dilaporkan oleh pengguna lain selambat-lambatnya 2x24 jam sejak laporan diterima.

4. Akuntabilitas Editorial: Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab diselesaikan mengacu pada Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat atau koreksi harus ditautkan pada artikel yang diralat dan dicantumkan waktu perbaikannya (keterangan "Update" atau "Koreksi Redaksi").
c. Jika suatu berita di platform kami disebarluaskan oleh media lain, maka media tersebut juga wajib menampilkan ralat atau koreksi yang telah dilakukan oleh ByteDaily News.

5. Pencabutan Berita (Takedown Policy)

Sebagai media yang menghargai jejak digital, berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut atau dihapus karena alasan penyensoran pihak luar, kecuali memenuhi alasan berikut:
a. Berita terkait isu perlindungan anak.
b. Kasus pelecehan seksual di mana identitas korban terekspos.
c. Mengandung prasangka, kebencian SARA, atau sepenuhnya merupakan disinformasi/hoaks.
d. Diwajibkan oleh Dewan Pers.
Setiap pencabutan berita wajib disertai penjelasan publik dari redaksi mengenai alasan teknis atau etis pencabutan tersebut.

6. Transparansi Iklan (Advertorial/Sponsorship)

ByteDaily News sangat tegas memisahkan ruang editorial independen dengan konten komersial. Setiap konten yang bersifat iklan, advertorial, kolaborasi berbayar (paid partnership), atau konten bersponsor akan diberi label yang jelas (seperti Ad, Advertorial, Sponsored, atau Promoted) agar pembaca tidak tertipu antara berita jurnalistik dan konten pemasaran.

7. Hak Cipta

a. ByteDaily News menghormati hak kekayaan intelektual (HAKI) pihak lain.
b. Segala pemanfaatan materi dari sumber eksternal (teks, foto, video, desain grafis) akan selalu disertai dengan kredit atau tautan atribusi (backlink) ke sumber aslinya secara layak.

8. Pencantuman Pedoman

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dicantumkan secara transparan di halaman khusus ByteDaily News agar mudah diakses oleh seluruh pengguna dan pembaca.

9. Penyelesaian Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.