bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, sejumlah lembaga kajian pembangunan dan kebijakan merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk segera melakukan reformasi terhadap subsidi energi. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat ketahanan fiskal negara, terutama dalam menghadapi pelemahan nilai tukar rupiah yang telah menembus Rp18.000 per dolar AS dan tingginya harga minyak dunia.
Menurut Anissa Suharsono, Senior Policy Advisor International Institute for Sustainable Development (IISD), jika Indonesia terus mempertahankan skema subsidi energi yang ada, ruang fiskal pemerintah akan semakin tertekan dan negara akan rentan terhadap gejolak ekonomi global. Ia menjelaskan bahwa sektor Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mayoritas pasokannya berasal dari impor, rentan terhadap fluktuasi harga minyak dan nilai tukar. "Kalaupun harga minyak tidak naik, Indonesia tetap menanggung kenaikan subsidi dari pelemahan nilai tukar," ungkapnya.
Studi IISD mencatat bahwa realisasi subsidi energi yang dilaporkan pemerintah cenderung lebih kecil dari angka sebenarnya. Kajian IISD memperkirakan angka riil subsidi energi pada 2024 mencapai Rp713,5 triliun, dengan hampir 90 persen dialokasikan untuk subsidi energi fosil seperti minyak bumi, gas, dan batu bara. Angka ini berbeda dengan catatan Kementerian Keuangan yang menyebutkan realisasi belanja subsidi dan kompensasi energi pada tahun yang sama sebesar Rp386,9 triliun, karena tidak mencakup biaya yang ditanggung BUMN untuk menjaga harga energi di bawah harga pasar.
Lebih lanjut, studi IISD menunjukkan bahwa subsidi BBM yang diterima oleh 20 persen rumah tangga termiskin hanya sekitar kurang dari satu persen. Sementara itu, lebih dari 68 persen rumah tangga dari berbagai kelompok pendapatan justru menikmati subsidi LPG. "Subsidi ini sebuah program perlindungan sosial yang sangat mahal tetapi paling sedikit menguntungkan bagi orang yang membutuhkannya," kata Anissa.
Anissa mengingatkan bahwa di tengah kenaikan harga energi global dan pelemahan rupiah, besaran subsidi diperkirakan akan terus membengkak. Sebagai contoh, realisasi belanja subsidi dan kompensasi pada kuartal I 2026 telah mencapai Rp118,7 triliun, meningkat 266,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Ia menekankan bahwa reformasi subsidi tidak berarti penghapusan bantuan, melainkan penyaluran yang lebih tepat sasaran. "Melalui mekanisme subsidi yang lebih terarah pemerintah dapat memberikan dukungan yang lebih besar kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mengurangi beban fiskal. Pendekatan ini juga lebih mungkin untuk survive secara politis dalam jangka panjang," ujarnya. Reformasi yang berkelanjutan, menurutnya, perlu diawali dengan penguatan mekanisme perlindungan sosial dan penyaluran bantuan, diikuti dengan penyesuaian harga secara bertahap.
Tantangan terbesar dalam reformasi ini adalah membangun kepercayaan publik dan memastikan kelompok rentan tetap terlindungi selama masa transisi. Anissa menambahkan bahwa reformasi subsidi dapat dilakukan dalam kondisi fiskal yang tertekan, namun memerlukan perancangan yang cermat mengingat keterbatasan ruang gerak pemerintah dari sisi waktu, sumber daya, dan penerimaan publik.