bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan peringatan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum menyelesaikan kewajiban pendaftaran. Aplikasi pelacak kebugaran, Strava, termasuk dalam daftar PSE yang berpotensi diblokir jika tidak segera mendaftar.
Menurut Komdigi, 25 PSE yang belum melakukan pendaftaran tersebut terdiri dari 15 PSE asing dan 10 PSE domestik. Total ada 57 sistem elektronik, baik berupa website maupun aplikasi, yang masuk dalam daftar ini. Para penyelenggara diwajibkan untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat pada Jumat, 3 Juli.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Afriyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE tersebut. Ia menekankan bahwa PSE yang telah menerima surat peringatan harus segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," ujar Teguh dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (3/7).
Teguh menjelaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal 2 dan 4 dari regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat, baik asing maupun domestik, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.
Komdigi juga membuka jalur koordinasi bagi para penyelenggara yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran. PSE yang menghadapi hambatan teknis diminta untuk menyampaikan tanggapan resmi kepada Komdigi, disertai penjelasan mengenai kendala yang dihadapi dan bukti pendukung seperti tangkapan layar, yang dikirimkan melalui email.
Lebih lanjut, Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang memenuhi kriteria wajib daftar untuk segera melakukan registrasi tanpa perlu menunggu surat pemberitahuan.
"Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat," tambah Teguh.