bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, pemerintah Australia telah menaikkan tarif pungutan yang akan dikenakan kepada perusahaan teknologi jika mereka tidak mencapai kesepakatan komersial dengan media lokal terkait penggunaan konten berita di platform digital mereka. Skema pungutan yang dikenal sebagai News Bargaining Incentive kini ditetapkan sebesar 2,5 persen dari sebelumnya 2,25 persen.
Peraturan ini berlaku bagi perusahaan yang memiliki layanan media sosial atau mesin pencari berskala signifikan di Australia dan mencatatkan pendapatan lokal di atas 250 juta dolar Australia atau sekitar US$175,7 juta. Perusahaan seperti Meta, Google, dan TikTok masuk dalam cakupan aturan ini. Selain itu, platform jejaring profesional seperti LinkedIn juga kini termasuk dalam aturan tersebut setelah pengecualian bagi platform sejenis dihapus.
Namun, terdapat perubahan dalam dasar penghitungan pungutan. Pungutan kini hanya dihitung berdasarkan pendapatan iklan perusahaan teknologi, bukan seluruh pendapatan bisnis mereka. Asisten Bendahara Australia, Daniel Mulino, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan agar pungutan lebih relevan dengan bisnis periklanan perusahaan teknologi. Ia menambahkan bahwa kenaikan tarif dari 2,25 menjadi 2,5 persen dilakukan untuk menjaga agar total dana yang diperoleh dari kesepakatan antara platform dan media tetap kurang lebih sama, serta akan meningkat seiring dengan pertumbuhan pendapatan iklan platform.
Seluruh dana yang terkumpul dari pungutan ini akan disalurkan untuk mendukung sektor media berita dan jurnalisme lokal. Skema ini dirancang untuk mendorong perusahaan teknologi agar mencapai kesepakatan komersial dengan perusahaan media mengenai penggunaan konten berita di platform mereka. Perusahaan yang gagal mencapai kesepakatan berpotensi dikenai pungutan bernilai jutaan dolar. Pemerintah Australia diperkirakan akan mengajukan rancangan aturan baru ini saat parlemen kembali bersidang pada akhir bulan ini.