bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, pemerintah Australia mengambil langkah tegas dengan menggandakan sanksi finansial bagi platform digital yang lalai mematuhi aturan larangan media sosial bagi remaja di bawah usia 16 tahun. Denda maksimum untuk pelanggaran yang bersifat sistematis kini mencapai 99 juta dolar Australia, atau setara dengan Rp1 triliun.
Selain itu, eSafety Commissioner, regulator keselamatan daring Australia, akan diberikan kewenangan yang lebih luas untuk mengawasi dan menindak perusahaan teknologi. Langkah ini diambil menyusul masih tingginya angka anak-anak yang mengakses media sosial meskipun aturan pembatasan telah diberlakukan.
Pemerintah Australia menyatakan bahwa regulator independen tersebut sedang melakukan investigasi terhadap dugaan ketidakpatuhan dari beberapa platform besar, termasuk Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube. Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengkritik bahwa perusahaan teknologi belum menunjukkan upaya yang memadai dalam mematuhi regulasi yang ada.
Albanese menegaskan bahwa perubahan aturan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menindak kegagalan platform media sosial dalam menjalankan kewajibannya. Larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai berlaku sejak 10 Desember tahun lalu, namun ditemukan berbagai cara oleh pengguna di bawah umur untuk menghindari pembatasan, seperti menggunakan akun orang tua, identitas palsu, atau mode peramban privat.
Meskipun pemerintah mengklaim lebih dari lima juta akun pengguna di bawah 16 tahun telah diblokir, mereka menilai regulator memerlukan instrumen pengawasan yang lebih kuat. Regulasi baru memungkinkan eSafety Commissioner untuk meminta informasi, dokumen, hingga bukti kepatuhan langsung dari perusahaan media sosial, penyedia layanan verifikasi usia, dan toko aplikasi.
Menteri Komunikasi Australia Anika Wells menyatakan ketidakpuasannya terhadap langkah perusahaan teknologi. Ia menilai platform media sosial hanya melakukan upaya minimal untuk terlihat patuh. Wells menekankan bahwa sebagai korporasi terkaya dan paling berpengaruh di dunia, perusahaan media sosial harus dimintai pertanggungjawaban lebih besar.