bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Bank Indonesia (BI) telah resmi meluncurkan inovasi pembayaran baru bernama Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk segmen ritel. Implementasi KKI ini dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2026.
Menurut Pejabat Sementara (PJs) Gubernur BI, Destry Damayanti, KKI merupakan instrumen pembayaran yang menyediakan fasilitas kredit sebagai sumber dana pembayaran tertunda (deferred payment). Pemrosesan transaksi KKI akan dilakukan secara domestik melalui infrastruktur sistem pembayaran nasional. Kehadiran KKI diharapkan dapat memberikan lebih banyak pilihan pembayaran tertunda domestik, mendorong inovasi sistem pembayaran, serta memperkuat ekosistem keuangan digital di Indonesia.
Destry menjelaskan bahwa KKI akan diimplementasikan secara efektif sebagai sumber dana QRIS, mencakup mode Customer Presented Mode (CPM), Merchant Presented Mode (MPM), dan Tap (Non Field Communication/NFC) mulai 17 Agustus 2026. Peluncuran ini merupakan bagian dari agenda Peluncuran Perluasan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 Persen dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia.
Pengembangan KKI merupakan hasil kolaborasi antara BI dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), didukung oleh Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), para Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) penerbit, dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP). Proses pengembangan ini meliputi penyusunan standar, ketentuan, pengembangan teknis, hingga uji coba implementasi.
Inisiatif KKI ini sejalan dengan pilar Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 dan Asta Cita Pemerintah, yang bertujuan untuk mendorong sistem pembayaran sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. BI juga berupaya menjaga perekonomian domestik di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Ryan Rizaldy, menambahkan bahwa pada tahap awal, layanan KKI akan tersedia dalam bentuk digital dan dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi melalui ekosistem QRIS. Kartu fisik KKI akan menyusul kemudian.
KKI pada tahap awal ini dapat digunakan untuk berbagai jenis belanja di merchant yang menerima pembayaran QRIS, baik di dalam negeri maupun di luar negeri melalui QRIS cross border dengan negara mitra. Ketentuan penggunaan KKI fitur QRIS akan mengacu pada ketentuan QRIS yang sudah ada, termasuk limit transaksi hingga Rp 10 juta per transaksi dan MDR 0 persen hingga 0,7 persen. Mekanisme transaksi dan penyelesaiannya juga akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurut informasi dari ekonomi.republika.co.id, KKI dapat diterbitkan oleh seluruh PJP, baik bank maupun lembaga selain bank, yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan BI. Pada tahap awal implementasi, terdapat tujuh PJP yang menjadi penerbit KKI pertama.