bytedaily
Senin, 17 Agustus 2026 - 15:26 WIB

BI Perluas Kebijakan MDR QRIS Nol Persen Mulai Oktober 2026

Redaksi 17 Agustus 2026 4 views
BI Perluas Kebijakan MDR QRIS Nol Persen Mulai Oktober 2026
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Bank Indonesia (BI) mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang dikenakan tarif nol persen. Inisiatif ini diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia sebagai bagian dari inovasi dalam sistem pembayaran domestik. Implementasi kebijakan perluasan MDR QRIS nol persen ini dijadwalkan efektif berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2026.

Pejabat Sementara (PJs) Gubernur BI, Destry Damayanti, menyatakan bahwa peluncuran kebijakan ini merupakan kontribusi nyata Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran untuk bangsa Indonesia, sekaligus menjadi kado kemerdekaan bagi masyarakat. Tujuan utama dari perluasan kebijakan MDR QRIS nol persen ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, serta memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian Indonesia.

Destry menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang berdasarkan prinsip keseimbangan, yang diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat, membuka peluang pertumbuhan bagi para merchant, serta menciptakan kesempatan baru bagi Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), sembari tetap menjaga keberlanjutan industri sistem pembayaran.

MDR QRIS sendiri merupakan biaya jasa yang dibebankan kepada merchant oleh PJP ketika terjadi transaksi menggunakan QRIS. Besaran biaya MDR ini ditetapkan oleh Bank Indonesia dan disesuaikan dengan kategori merchant serta nilai transaksi. Penting untuk dicatat bahwa seluruh biaya MDR ditanggung oleh merchant dan tidak diperkenankan untuk dibebankan kepada konsumen.

Kebijakan MDR QRIS sebenarnya telah diterapkan sejak tahun 2019 dan terus mengalami pembaruan seiring dengan perkembangan dinamika perekonomian yang ada.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.