bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Bank Indonesia (BI) akan membebaskan biaya komisi atau merchant discount rate (MDR) untuk transaksi menggunakan QRIS hingga Rp100 ribu bagi seluruh kategori merchant. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
Menurut informasi dari cnnindonesia.com, kebijakan baru ini diluncurkan bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 RI. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat konsumsi masyarakat, meningkatkan efisiensi transaksi, serta mendorong percepatan ekonomi digital yang bersifat inklusif.
Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu ini mencakup semua kategori merchant. Namun, untuk kategori usaha mikro (UMI), MDR QRIS 0 persen tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp500 ribu.
Destry menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan pilar Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 dan visi Asta Cita pemerintah, yang bertujuan agar sistem pembayaran terus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Pembebasan MDR ini diharapkan dapat memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha, memperluas manfaat ekonomi digital, dan menopang daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, merinci bahwa pelonggaran tarif ini merupakan perluasan dari skema yang sebelumnya telah diberikan kepada usaha mikro, serta kategori merchant tertentu seperti pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU) atau Public Service Obligation (PSO), dan donasi nasional. Perluasan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant dan mendorong adopsi QRIS.
Ryan juga menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang dengan prinsip keseimbangan untuk menjaga keberlanjutan industri sistem pembayaran, membuka ruang transaksi yang lebih luas bagi pelaku usaha dan masyarakat, serta menciptakan peluang bagi industri dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.