bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Bank Indonesia (BI) mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dengan tarif 0 persen. Inovasi ini diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 RI dan dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
Pejabat Sementara (PJs) Gubernur BI, Destry Damayanti, menyatakan bahwa perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen ini bertujuan untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan ketahanan dan daya saing perekonomian nasional. Kebijakan ini dirancang berdasarkan prinsip keseimbangan yang diharapkan memberikan keuntungan bagi masyarakat, membuka peluang pengembangan bagi merchant, dan menciptakan kesempatan baru bagi Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), sembari memastikan keberlanjutan industri.
Destry menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan wujud kontribusi nyata Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran untuk Indonesia, sekaligus menjadi 'hadiah kemerdekaan' bagi masyarakat.
MDR QRIS sendiri merupakan biaya jasa yang dibebankan kepada merchant oleh PJP atas setiap transaksi yang menggunakan QRIS. Besaran MDR ditetapkan oleh BI sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi, serta seluruhnya ditanggung oleh merchant tanpa boleh dibebankan kepada konsumen.
Perlu diketahui, kebijakan MDR QRIS telah ada sejak tahun 2019 dan terus mengalami penyesuaian seiring dengan perkembangan perekonomian.