bytedaily
Kamis, 16 April 2026 - 05:13 WIB

BTN Pertahankan Kualitas Kredit Pasca-Bencana: Restrukturisasi Rp550 Miliar Tetap Terkendali

Redaksi 16 April 2026 4 views
BTN Pertahankan Kualitas Kredit Pasca-Bencana: Restrukturisasi Rp550 Miliar Tetap Terkendali
Ilustrasi: BTN Pertahankan Kualitas Kredit Pasca-Bencana: Restrukturisasi Rp550 Miliar Tetap Terkendali

bytedaily - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengonfirmasi bahwa kualitas portofolio kreditnya tetap kokoh meski harus melakukan restrukturisasi senilai hingga Rp550 miliar akibat bencana banjir yang melanda wilayah Sumatera pada akhir tahun 2025. Kebijakan restrukturisasi yang memberikan kelonggaran pembayaran angsuran selama satu tahun ini, sebagian besar menyasar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, dan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Consumer Banking BTN, Hirwandi Gafar, menjelaskan bahwa strategi restrukturisasi yang diterapkan memungkinkan bank untuk menjaga kualitas kredit selama masa penyesuaian pembayaran. Ia menambahkan bahwa tingkat pemulihan pasca-bencana bervariasi antar wilayah, dengan Aceh diprediksi membutuhkan waktu lebih lama karena tingkat kerusakan infrastruktur yang lebih parah dibandingkan Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Terlepas dari tantangan ini, rasio kredit macet (NPL) BTN secara keseluruhan menunjukkan tren membaik hingga Maret 2026, dengan NPL KPR subsidi tercatat di bawah 1,4 persen.

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menekankan bahwa kebijakan restrukturisasi satu tahun diterapkan sebagai respons cepat terhadap kondisi darurat, mengingat akses ke beberapa lokasi terdampak sangat terbatas pada awal bencana. Evaluasi lebih mendalam mengenai kondisi debitur dan potensi pemulihan akan dilakukan menjelang akhir periode restrukturisasi. BTN akan mengkaji debitur mana yang telah pulih dan dapat kembali membayar normal, serta debitur mana yang masih memerlukan perpanjangan restrukturisasi atau menghadapi ketidakmungkinan pemulihan. Kebijakan khusus OJK bagi debitur terdampak bencana di ketiga provinsi tersebut berlaku selama tiga tahun terhitung sejak 10 Desember 2025.