bytedaily - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melalui Direktur Utamanya, Nixon LP Napitupulu, menegaskan bahwa kewenangan mutlak dalam penilaian dan keputusan pemberian kredit tetap berada di tangan bank. Pernyataan ini disampaikan menyikapi kebijakan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pelonggaran informasi yang ditampilkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang kini hanya mencakup kredit atau pembiayaan di atas Rp1 juta. Nixon menekankan bahwa keputusan pembiayaan merupakan tanggung jawab penuh bank dalam menjaga kualitas risiko portofolio.
Nixon menjelaskan bahwa meskipun menghormati kebijakan regulator yang bertujuan mengakomodir kebutuhan sektor perumahan, BTN akan tetap melakukan penilaian kredit secara selektif, terutama untuk debitur dengan pinjaman di bawah Rp1 juta. Ia mencontohkan, banyaknya rekening kecil yang macet dapat menjadi indikator perilaku kredit berisiko, yang tidak serta-merta layak mendapatkan pembiayaan baru. "Kalau Rp200 ribu saja tidak dibayar, bagaimana kita kasih ratusan juta? Kalau sudah menyangkut karakter," ujarnya, menggarisbawahi pentingnya penilaian karakter debitur dalam pengambilan keputusan.
Lebih lanjut, Direktur Risk Management BTN, Setiyo Wibowo, menambahkan bahwa penilaian kredit perbankan secara tradisional mengacu pada prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition). SLIK, menurutnya, hanyalah salah satu indikator pendukung dan tidak bisa menjadi satu-satunya dasar keputusan. Faktor-faktor lain seperti kapasitas pembayaran, kemampuan modal, ketersediaan agunan, serta kondisi ekonomi makro tetap menjadi pertimbangan krusial dalam proses analisis kredit untuk memastikan keberlanjutan dan kesehatan portofolio bank.