bytedaily
Sabtu, 04 Juli 2026 - 01:41 WIB

Bunga Kredit Ultra Mikro Dipangkas Jadi 8 Persen Sesuai Arahan Presiden

Redaksi 24 Juni 2026 10 views
Bunga Kredit Ultra Mikro Dipangkas Jadi 8 Persen Sesuai Arahan Presiden
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan bahwa bunga kredit untuk usaha ultra mikro akan diturunkan menjadi 8 persen. Sebelumnya, suku bunga ini berkisar antara 18 persen hingga 25 persen.

Menurut Maman, kebijakan pemangkasan suku bunga ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil dalam rapat komite pembiayaan dan akan berlaku bagi sekitar 10 hingga 15 juta pelaku usaha ultra mikro yang berada di bawah binaan PNM Mekaar.

Maman menjelaskan bahwa tingginya bunga kredit sebelumnya disebabkan oleh biaya operasional account officer (AO) yang mendampingi pelaku usaha dari rumah ke rumah. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah akan memberikan subsidi bunga kredit sekitar 10 persen dalam kisaran pinjaman tersebut, sehingga bunga akhir yang ditanggung nasabah menjadi sekitar 8 persen.

Saat ini, PNM dan Danantara sedang dalam proses penyusunan payung hukum untuk mengimplementasikan aturan bunga kredit yang baru ini. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penurunan suku bunga program PNM Mekaar hingga di bawah 9 persen, mengingat adanya ketimpangan akses pembiayaan yang membebani pelaku usaha mikro dengan bunga lebih tinggi dibandingkan pengusaha besar.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.