bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, PT Central Finansial X (CFX) telah resmi meluncurkan CFX10, yang diklaim sebagai indeks aset kripto pertama di Indonesia. Peluncuran ini bertujuan untuk menyediakan acuan baru bagi para pelaku pasar dalam memantau pergerakan industri aset kripto nasional, yang sebelumnya belum memiliki indikator representatif.
Direktur Utama CFX, Subani, menjelaskan bahwa CFX10 diluncurkan untuk memenuhi kebutuhan pasar akan sebuah indikator yang dapat menggambarkan kondisi pasar aset kripto secara komprehensif. Saat ini, terdapat ribuan aset kripto dalam Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) yang diterbitkan oleh CFX, dengan pergerakan harga yang bervariasi.
"Hadirnya indeks CFX10 ini dapat menjadi acuan yang kredibel bagi konsumen aset kripto karena dibangun berdasarkan metodologi yang transparan," ujar Subani dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (9/6/2026).
CFX10 akan mengukur kinerja dari 10 aset kripto terbesar yang terdaftar dalam DAKD. Penentuan aset yang masuk dalam indeks ini didasarkan pada beberapa kriteria, termasuk kapitalisasi pasar atau market cap.
Perhitungan indeks ini juga akan mengacu pada data perdagangan aset kripto yang dilaporkan kepada CFX. Guna menjaga akurasi dan relevansi, komposisi indeks akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Saat ini, konstituen CFX10 meliputi Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Binance Coin (BNB), XRP, Solana (SOL), Tron (TRX), Dogecoin (DOGE), Hyperliquid (HYPE), Bitcoin Cash (BCH), dan Cardano (ADA).
CFX telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi aset kripto yang dapat masuk ke dalam indeks, termasuk volume transaksi bulanan di atas rata-rata seluruh aset yang tercatat dalam DAKD selama tiga bulan terakhir, serta diperdagangkan di sejumlah Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dengan tingkat partisipasi tertentu.
Aset yang termasuk dalam kategori stablecoin, wrapped asset, dan staked asset tidak akan dimasukkan dalam perhitungan indeks. Seleksi akhir akan dilakukan berdasarkan peringkat kapitalisasi pasar global dari aset yang telah memenuhi seluruh kriteria tersebut.
Subani menambahkan bahwa peluncuran CFX10 merupakan langkah lanjutan dalam memperkuat transparansi dan pengembangan industri aset kripto nasional yang kini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia meyakini kehadiran indeks ini akan membantu investor mendapatkan gambaran pasar yang lebih jelas dan menjadi fondasi bagi pengembangan produk-produk baru di masa depan.
"Transparansi data adalah fondasi, dan di atas fondasi tersebut, CFX akan terus memacu lahirnya inovasi produk-produk baru dan bisa meningkatkan daya saing industri aset kripto nasional. Ke depan, kami berharap indeks ini dapat menjadi cikal bakal bagi pengembangan produk turunan inovatif lainnya," ungkap Subani.
Sebelum meluncurkan CFX10, CFX telah membangun berbagai infrastruktur pendukung industri, termasuk penyediaan data pasar, penyusunan DAKD, dan publikasi data perkembangan industri aset kripto secara berkala.