bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Peraturan Pemerintah (PP) Tunas, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, kini telah memasuki fase implementasi penuh sejak Maret lalu. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak di ranah digital Indonesia.
Pemerintah telah mulai mengamati dampak penerapan PP Tunas, dengan tercatatnya penutupan jutaan akun anak dan evaluasi terhadap ratusan platform digital. Meskipun demikian, efektivitas kebijakan ini masih terus dipantau.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa PP Tunas tidak hanya berfokus pada pembatasan akses anak ke media sosial, melainkan mendorong platform digital untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman. Beliau mengakui kemajuan teknologi membawa manfaat, namun anak-anak juga rentan terhadap berbagai risiko seperti paparan konten tidak pantas, gangguan pola tidur, kecanduan, hingga kejahatan siber seperti child grooming.
Penundaan akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun, menurut Meutya, bukan bertujuan melarang penggunaan teknologi, melainkan memberikan waktu bagi platform untuk menyempurnakan layanan mereka. "Di Indonesia kita bukan sembarang melarang. Platform juga kita beri ruang untuk berlomba-lomba membuat platformnya menjadi lebih ramah anak," tegasnya saat peringatan Hari Anak Nasional dan Girls in ICT Day 2026 di Jakarta, Selasa (21/7).
Meutya menekankan pentingnya platform memperkuat moderasi konten, membatasi interaksi dengan orang asing, dan menghilangkan fitur yang berpotensi menimbulkan kecanduan agar anak dapat menggunakan layanan digital dengan aman.
Deputi Pendidikan Anak-anak Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ciput Eka Purwiyati menyatakan bahwa keberhasilan PP Tunas akan diukur dari tingkat kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE). "Indikator keberhasilannya tentunya adalah semua PSE itu patuh dan memiliki kebijakan perlindungan anak," ujar Ciput kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/7).
Ciput menambahkan bahwa platform digital wajib memiliki sistem verifikasi usia, kebijakan perlindungan anak, klasifikasi konten sesuai usia, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar memaparkan bahwa evaluasi PP Tunas mencakup dua indikator utama: tingkat kepatuhan platform dan dampaknya dalam menurunkan eksploitasi anak, perundungan siber, serta paparan konten negatif. "Keberhasilan PP Tunas diukur dari dua indikator yang saling terkait. Pertama, tingkat kepatuhan platform digital dalam menerapkan sistem pelindungan anak secara menyeluruh," kata Alexander dalam keterangan tertulis pada April lalu. "Kedua, dampak nyata di ruang digital, yaitu penurunan kasus eksploitasi, perundungan, dan paparan konten negatif pada anak," lanjutnya.
Data awal dari tiga bulan implementasi menunjukkan sekitar 200 produk, layanan, dan fitur (PLF) dari berbagai platform digital telah menyerahkan laporan penilaian mandiri kepada pemerintah hingga 25 Juni 2026. Selain itu, tercatat sekitar 4,8 juta akun anak telah diblokir hingga 29 Juni 2026, dengan rincian 4,1 juta akun di TikTok, 600 ribu akun di YouTube, dan 185 ribu akun di Meta.
Meskipun demikian, Ciput mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak semata-mata bergantung pada angka kepatuhan platform, melainkan juga pada kewaspadaan terhadap ancaman lain di ruang digital, seperti interaksi anak dengan orang asing dan potensi eksploitasi.