bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada rencana dari Kementerian Keuangan untuk melakukan pembelian saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pernyataan ini disampaikan Purbaya sebagai respons terhadap adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan baru tersebut memungkinkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham di BEI.
Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK yang telah disahkan pada 4 Juni 2026. Namun, undang-undang tersebut juga menekankan pentingnya menjaga independensi BEI sebagai otoritas pasar modal Indonesia, meskipun ada kepemilikan dari lembaga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 8B ayat (2).
Lebih lanjut, Pasal 8 UU P2SK menjelaskan bahwa BEI adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha perseroan terbatas yang tidak saling terafiliasi. Para pendiri BEI berhak menjadi Anggota Bursa Efek, dan pemegang saham BEI dapat terdiri dari orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang merupakan Anggota Bursa Efek maupun tidak.
Pengelolaan Bursa Efek diatur untuk dilaksanakan secara profesional dengan mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan keadilan, sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) UU P2SK. Sementara itu, ketentuan lebih rinci mengenai pemegang saham BEI akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.