bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) dilaporkan telah menangani total 9.263 kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ranah digital. Upaya pengawasan ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya ancaman pelanggaran HKI yang terjadi.
Menurut keterangan tertulis, periode penanganan kasus ini berlangsung dari 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026. Mayoritas temuan pelanggaran HKI terdeteksi melalui situs web ilegal, yang mencapai 9.109 kasus. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa situs web independen menjadi saluran utama penyebaran konten bajakan yang berdampak pada keberlangsungan industri kreatif nasional dan ekosistem digital Indonesia.
Alexander menjelaskan bahwa media sosial cenderung lebih terkendali berkat sistem pelaporan yang lebih ketat. Ia menekankan bahwa pelanggaran HKI di ruang digital tidak hanya sebatas distribusi konten ilegal, tetapi juga merupakan ancaman serius bagi perekonomian kreatif nasional. Ia menambahkan bahwa pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif, terutama melalui situs web ilegal yang terus berganti domain.
Kominfo berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pengawasan, memperkuat kolaborasi dengan berbagai platform digital dan pemangku kepentingan terkait, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kesehatan ekosistem digital. Alexander menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan yang memadai bagi para kreator atas karya mereka.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Elvira Lestari, menyampaikan bahwa industri streaming sedang memperkuat strategi kolaboratif untuk memberantas pembajakan digital. Data dari AVISI menunjukkan bahwa 98 persen pelanggaran HKI terjadi di situs web, yang menjadi tantangan besar bagi industri ini. Ke depannya, strategi AVISI akan difokuskan pada pendekatan 'follow the money', yaitu bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan untuk menghentikan aliran dana ke situs-situs ilegal. Elvira juga menekankan sinergi yang terus diperkuat dengan Kominfo untuk mempercepat proses penghapusan situs-situs tersebut.
Secara keseluruhan, selama periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Kominfo telah menangani 4.550.790 konten negatif di ruang digital Indonesia. Meskipun jumlah pelanggaran HKI tidak sebesar kasus perjudian online atau konten negatif lainnya, perlindungan kekayaan intelektual dinilai krusial sebagai fondasi untuk menjaga keberlanjutan industri kreatif nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Pemerintah dan pelaku industri turut mengajak masyarakat untuk menjadi pengguna internet yang cerdas dan bertanggung jawab dengan mengakses serta mendukung konten legal sebagai bentuk apresiasi terhadap karya anak bangsa.