bytedaily
Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:26 WIB

Mahkamah Konstitusi Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan Kuota Internet Agar Tidak Hangus

Redaksi 23 Juli 2026 12 views
Mahkamah Konstitusi Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan Kuota Internet Agar Tidak Hangus
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa operator seluler diwajibkan untuk menyediakan opsi layanan telekomunikasi yang memastikan sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Formula untuk layanan ini akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Keputusan ini merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang berkaitan dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Uji materi ini diajukan oleh sejumlah pengemudi ojek daring, pedagang kuliner daring, dan seorang dosen advokat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa penetapan tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya didasarkan pada pertimbangan komersial operator, melainkan harus tetap melindungi pengguna jasa telekomunikasi. Perlindungan ini dapat diwujudkan melalui penawaran berbagai paket yang fleksibel, termasuk opsi akumulasi kuota (roll over) atau paket tanpa akumulasi (non-roll over), serta inovasi layanan lain yang memungkinkan pengguna memilih sesuai kebutuhan dan kemampuan mereka.

MK juga menekankan pentingnya operator seluler untuk meningkatkan transparansi informasi kepada pengguna mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, dan kapan layanan berakhir. Informasi mengenai perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara jelas dan mudah dipahami. Selain itu, operator harus menyediakan sarana bagi pengguna untuk memantau penggunaan dan sisa kuota mereka.

Adies menambahkan bahwa perlindungan pengguna harus didukung oleh mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan dievaluasi secara berkala. Keputusan ini disambut baik oleh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), yang telah menyepakati solusi seimbang. Kesepakatan tersebut mencakup penyediaan pilihan paket roll over dan non-roll over, peningkatan transparansi informasi, kemudahan pemantauan kuota, penanganan pengaduan yang baik, serta perlindungan pengguna, peningkatan kualitas layanan, dan keberlanjutan industri telekomunikasi.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.