bytedaily
Jumat, 03 Juli 2026 - 12:20 WIB

Menkominfo Ingatkan Bahaya Aplikasi Kencan Pasca Viral Kasus Penyiksaan

Redaksi 27 Juni 2026 12 views
Menkominfo Ingatkan Bahaya Aplikasi Kencan Pasca Viral Kasus Penyiksaan
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berinteraksi di ranah digital, termasuk aplikasi kencan dan media sosial. Imbauan ini disampaikan menyusul mencuatnya kasus penyiksaan dan penyekapan terhadap YTR oleh Taufik Hidayat yang menjadi viral.

Menurut Meutya, kasus yang kini ditangani aparat penegak hukum ini menjadi pengingat pentingnya berhati-hati dan memiliki literasi digital yang baik, terutama dalam interaksi yang berawal dari aplikasi kencan berbasis lokasi. Ia menekankan agar masyarakat tidak mudah percaya pada apa yang ditampilkan di media sosial atau aplikasi kencan, karena informasi tersebut belum tentu benar dan bisa menyesatkan.

Lebih lanjut, Meutya mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Hal ini mencakup tidak membagikan informasi sensitif, akses akun, lokasi secara real-time, atau data lain yang berpotensi disalahgunakan untuk penipuan atau kejahatan. Ia juga menyarankan untuk memanfaatkan fitur keamanan yang tersedia di platform digital, seperti pelaporan, pemblokiran, dan fitur berbagi lokasi dengan kontak terpercaya.

Meutya menegaskan pentingnya segera menghentikan interaksi jika menemukan perilaku yang mencurigakan. Ia menambahkan bahwa keamanan di ruang digital adalah tanggung jawab bersama, melibatkan platform yang bertanggung jawab, pemerintah dalam tata kelola dan pengawasan, serta masyarakat yang cakap dalam menggunakan teknologi secara bijak. Kasus YTR yang disekap dan disiksa selama tiga tahun hingga akhirnya terungkap saat dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung pada 10 Juni lalu, menjadi sorotan utama dalam imbauan ini. Pelaku, Taufik Hidayat, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.