bytedaily
Minggu, 05 Juli 2026 - 16:45 WIB

Mentan: Penguatan Dolar AS Seharusnya Dongkrak Harga TBS Sawit 10 Persen

Redaksi 09 Juni 2026 12 views
Mentan: Penguatan Dolar AS Seharusnya Dongkrak Harga TBS Sawit 10 Persen
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit seharusnya mengalami kenaikan sekitar 10 persen. Hal ini seiring dengan penguatan nilai dolar Amerika Serikat yang saat ini menyentuh angka Rp18.000. Pemerintah mengamati bahwa penurunan harga TBS yang terjadi belakangan ini tidak sesuai dengan kondisi pasar yang ada.

Dalam sebuah rapat yang melibatkan asosiasi, petani sawit, Satgas Pangan Polri, dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari 25 provinsi, disepakati bahwa harga TBS harus dikembalikan ke level semula dan tidak boleh lagi mengalami penurunan. Mentan Amran menegaskan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang mencapai sekitar 10 persen seharusnya menjadi pendorong kenaikan harga komoditas perkebunan, termasuk sawit.

Amran menyoroti potensi dampak negatif penurunan harga terhadap sekitar 15 juta petani sawit yang bergantung pada stabilitas harga TBS. Ia menekankan adanya anomali karena harga seharusnya naik, bukan turun, mengingat selisih nilai dolar yang signifikan. Disebutkan bahwa masih ada sekitar 300 perusahaan yang belum menyesuaikan harga pembelian TBS dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari total sekitar 1.900 perusahaan di sektor kelapa sawit, mayoritas disebut telah melakukan penyesuaian harga, dan momentum penguatan ekspor ini perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

Lebih lanjut, Amran menjelaskan bahwa harga TBS di setiap daerah harus mengacu pada ketetapan pemerintah daerah melalui peraturan gubernur. Harga yang sebelumnya berada di kisaran Rp3.200 per kilogram atau Rp3.600 per kilogram harus kembali mengikuti ketentuan masing-masing wilayah.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.