bytedaily
Jumat, 03 Juli 2026 - 22:55 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Pakai Face Recognition, NIK dan KK Dilarang

Redaksi 03 Juli 2026 1 views
Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Pakai Face Recognition, NIK dan KK Dilarang
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mewajibkan operator seluler (opsel) untuk menerapkan verifikasi biometrik menggunakan teknologi face recognition dalam proses registrasi kartu SIM baru mulai tanggal 1 Juli 2026. Kebijakan ini secara otomatis menghentikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) untuk validasi.

Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar, Komdigi juga telah meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk menutup akses validasi NIK dan No.KK yang sebelumnya digunakan oleh operator seluler untuk registrasi pelanggan.

Langkah tegas ini diambil menyusul temuan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Dirjen Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil pada 1 Juli. Pemantauan tersebut mendapati bahwa masih ada operator seluler yang melakukan registrasi pelanggan baru dengan mekanisme validasi NIK dan No.KK tanpa menyertakan verifikasi biometrik.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menyatakan bahwa mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru harus menggunakan biometrik. Ia mengimbau seluruh operator untuk mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivitas aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik.

Edwin menekankan bahwa pemerintah berupaya mencegah praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas orang lain. Menurutnya, registrasi biometrik bukan sekadar perubahan prosedur administrasi, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan keamanan pengguna seluler di Indonesia. Ia menambahkan bahwa registrasi biometrik menjadi fondasi penting dalam mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, dan berbagai bentuk kejahatan siber.

Lebih lanjut, Dirjen Ekosistem Digital Komdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh operator seluler untuk segera menghentikan proses aktivasi pelanggan baru yang masih menggunakan mekanisme validasi NIK dan No.KK. Mereka diminta untuk memastikan semua registrasi dilakukan melalui verifikasi biometrik face recognition sesuai dengan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komdigi juga telah mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Dukcapil pada 2 Juli untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan No.KK bagi keperluan registrasi pelanggan seluler. Tujuannya adalah untuk menutup celah registrasi di luar mekanisme biometrik yang telah diberlakukan secara nasional.

Edwin mengajak seluruh operator untuk menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik dianggap sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya.

Dalam sidak yang dilakukan pada Jumat (3/7) di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat, Edwin dan jajarannya menemukan bahwa satu operator telah menerapkan registrasi biometrik, sementara dua operator lainnya masih memungkinkan registrasi menggunakan NIK dan No.KK. Kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap pakai juga masih ditemukan di lokasi tersebut.

Secara terpisah, Direktur & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah tidak menerapkan pendaftaran kartu SIM baru menggunakan NIK dan NoKK untuk pelanggan baru. Ia menyebut bahwa selama masa transisi enam bulan terakhir, masih banyak pelanggan yang menggunakan metode pendaftaran NIK dan NoKK.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.