bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa penerapan kewajiban bagi operator seluler untuk menyediakan pilihan paket internet dengan fitur rollover, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), belum dapat dilaksanakan secara langsung.
Menurut Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, putusan MK yang mengubah ketentuan undang-undang memerlukan aturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi). Aturan teknis ini penting agar seluruh operator seluler dapat menjalankan putusan MK tersebut.
Marwan menambahkan bahwa pemerintah diperkirakan akan memberikan masa transisi kepada industri telekomunikasi sebelum aturan mengenai paket internet rollover diberlakukan sepenuhnya. ATSI sendiri belum menjadwalkan pembahasan resmi dengan Kominfo mengenai hal ini, namun menyatakan kesiapan operator untuk mematuhi ketentuan terbaru setelah aturan pelaksana diterbitkan.
Meskipun demikian, beberapa operator seluler telah menawarkan opsi kepada pelanggan sejak Februari lalu agar sisa kuota internet bulanan tidak lagi hangus secara otomatis. Pelanggan dapat memilih paket kuota yang dilengkapi fitur rollover, yang memungkinkan sisa kuota terbawa ke bulan berikutnya setelah masa aktif habis.
Sebelumnya, MK mewajibkan operator seluler menyediakan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Hakim Konstitusi Adies Kadir menekankan bahwa formula tarif dan skema layanan telekomunikasi harus mempertimbangkan perlindungan yang wajar bagi pengguna, tidak hanya dari sisi komersial operator. MK juga memandang penting peningkatan keterbukaan dan kemudahan akses informasi bagi pengguna terkait harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, dan kebijakan lainnya.
Menanggapi putusan MK, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah akan mempelajari putusan tersebut sebagai dasar penyesuaian regulasi yang ada terkait sisa kuota internet. Pemerintah berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK demi melindungi hak konsumen tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi.