bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Salah satu poin penting yang disepakati adalah menaikkan batas bawah rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi di atas 12 persen untuk tahun anggaran 2027.
Kesepakatan ini terwujud dalam rapat kerja yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (11/6). Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa hasil pembahasan panitia kerja (panja) terkait pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, serta defisit dan pembiayaan telah disetujui bersama oleh pemerintah.
Purbaya Yudhi Sadewa, selaku perwakilan pemerintah, menyatakan penerimaan dan persetujuan atas seluruh hasil pembahasan tersebut. Dalam kesepakatan KEM-PPKF RAPBN 2027, rasio pendapatan negara terhadap PDB ditargetkan berada dalam kisaran 12,01 persen hingga 12,40 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan target tahun-tahun sebelumnya yang masih di bawah 12 persen.
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa target peningkatan penerimaan negara tersebut akan diupayakan melalui berbagai strategi, termasuk optimalisasi sistem Coretax dan penguatan kepatuhan wajib pajak. Upaya lain yang akan dilakukan meliputi penyelarasan sistem perpajakan global dan ekonomi digital, optimalisasi sumber daya alam (SDA), peningkatan kualitas layanan dan penegakan hukum, serta pemberian insentif fiskal yang terukur untuk mendorong akselerasi investasi.
Purbaya menambahkan bahwa kenaikan batas bawah rasio pendapatan negara ini didasarkan pada ekspektasi peningkatan efisiensi dalam pengumpulan pajak dan bea cukai. Meskipun demikian, target tersebut dinilai masih realistis dan tidak jauh berbeda dari level saat ini.
Selain target penerimaan negara, pemerintah dan DPR juga menetapkan target pertumbuhan ekonomi 2027 pada kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen, sebagai bagian dari upaya mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029. Untuk mendukung pencapaian target ini, pemerintah akan memperkuat sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, dan investasi melalui Danantara. Deregulasi dan penyelesaian hambatan investasi juga akan terus dilakukan guna mendorong pertumbuhan investasi pada rentang 6,5 persen hingga 7,5 persen.
Asumsi dasar ekonomi makro yang disepakati untuk tahun 2027 mencakup inflasi pada kisaran 1,5 persen hingga 3,5 persen, nilai tukar rupiah Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar AS, serta suku bunga Surat Utang Negara (SUN) tenor 10 tahun sebesar 6,5 persen hingga 7,3 persen. Dari sisi fiskal, defisit anggaran disepakati berada pada kisaran 1,8 persen hingga 2,4 persen terhadap PDB. Purbaya menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga disiplin fiskal dengan mengendalikan defisit di bawah 3 persen PDB dan utang di bawah 60 persen PDB.
Lebih lanjut, Purbaya memastikan bahwa pembiayaan defisit akan dilaksanakan dengan cara yang inovatif, hati-hati, dan berkelanjutan, termasuk melalui optimalisasi peran Danantara, Badan Layanan Umum (BLU), Special Mission Vehicle (SMV), Sovereign Wealth Fund (SWF), serta pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL).