bytedaily
Senin, 17 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Pemerintah Masih Finalisasi Perpres Ojek Online Roda Dua

Redaksi 13 Agustus 2026 11 views
Pemerintah Masih Finalisasi Perpres Ojek Online Roda Dua
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengonfirmasi bahwa pemerintah masih dalam tahap pembahasan dan perumusan formulasi yang paling tepat untuk Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol).

Menurut Nezar, pemerintah tengah mengeksplorasi berbagai model untuk menciptakan keseimbangan yang adil dalam menjaga ekosistem transportasi online roda dua. Pembahasan ini mencakup perlindungan hak-hak pengemudi sekaligus memastikan keberlanjutan bisnis platform ride-hailing. Ia juga mengapresiasi sejumlah platform yang telah mematuhi arahan Presiden terkait pembagian pendapatan, di mana 8 persen menjadi bagian platform dan 92 persen untuk pengemudi.

Perpres yang sedang digodok ini secara spesifik akan mengatur ojek online roda dua. Layanan transportasi daring lainnya, seperti taksi online atau bajaj daring yang beroperasi di beberapa daerah, tidak termasuk dalam cakupan aturan ini. Nezar juga menegaskan bahwa regulasi untuk layanan transportasi penumpang online akan dibuat terpisah dari aturan pengantaran barang dan makanan digital, mengingat perbedaan karakteristik dan model bisnis kedua layanan tersebut.

Lebih lanjut, Nezar menyampaikan bahwa rincian teknis kebijakan ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri. Mengenai jadwal pasti penerbitan Perpres yang sebelumnya disebut-sebut akan diumumkan sebelum 17 Agustus 2026, Nezar menyerahkan konfirmasi kepada Kementerian Sekretariat Negara. Ia menekankan bahwa diskusi ini berjalan untuk mencari solusi terbaik, dengan fokus utama pada keberpihakan Presiden terhadap keadilan pembagian pendapatan bagi para pengemudi ojek online.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.