bytedaily
Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Pendiri Evergrande Divonis Penjara Seumur Hidup, Pernah Miliki Klub Sepak Bola Ternama

Redaksi 21 Agustus 2026 1 views
Pendiri Evergrande Divonis Penjara Seumur Hidup, Pernah Miliki Klub Sepak Bola Ternama
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Hui Ka Yan, pendiri perusahaan properti raksasa China, Evergrande, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan setempat. Hui Ka Yan juga dikenal sebagai mantan pemilik klub sepak bola Guangzhou Evergrande.

Pada tahun 2010, Hui Ka Yan melalui perusahaannya mengakuisisi klub Guangzhou yang kala itu sedang terpuruk akibat skandal pengaturan skor. Perusahaan Evergrande kemudian mengubah nama klub menjadi Guangzhou Evergrande Football Club, yang menandai era baru bagi tim tersebut.

Di bawah kepemilikan Evergrande, Guangzhou Evergrande bertransformasi dari tim medioker menjadi kekuatan dominan di sepak bola China. Klub berjuluk South China Tigers ini berhasil mendatangkan sejumlah pemain bintang Asia Timur seperti Sun Xiang dan Zheng Zhi, serta pelatih ternama asal Italia, Marcelo Lippi, yang kemudian dilanjutkan oleh Fabio Cannavaro dan Luiz Felipe Scolari.

Guangzhou Evergrande juga pernah mendatangkan pemain-pemain internasional seperti Paulinho, Robinho, dan Alberto Gilardino. Prestasi gemilang diraih dengan menjuarai liga domestik China secara berturut-turut dari tahun 2011 hingga 2017, dan kembali meraih gelar pada 2019. Selain itu, klub ini juga sukses menjuarai Liga Champions Asia pada 2013 dan 2015, serta meraih peringkat keempat di Piala Dunia Antarklub.

Namun, seiring dengan masalah finansial yang melanda Evergrande dan krisis ekonomi di China, klub tersebut mengalami kemunduran signifikan hingga akhirnya terdegradasi. Saat ini, Guangzhou Evergrande kembali menggunakan nama lamanya, Guangzhou Football Club.

Hui Ka Yan, yang pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Asia, telah mengakui bersalah atas delapan dakwaan serius dalam persidangan pada April 2026. Dakwaan tersebut meliputi penyalahgunaan dana, penipuan penggalangan dana, penghimpunan dana publik secara ilegal, penyaluran pinjaman ilegal, penerbitan sekuritas palsu, dan penyuapan. Selain hukuman penjara seumur hidup, pengadilan juga memerintahkan penyitaan seluruh aset pribadi pria berusia 67 tahun tersebut.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.