bytedaily
Rabu, 20 Mei 2026 - 09:26 WIB

Perpanjangan SIM A dan C, SIM Keliling Hadir di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung 9 Maret 2026

Redaksi 09 Maret 2026 14 views
Perpanjangan SIM A dan C, SIM Keliling Hadir di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung 9 Maret 2026
Ilustrasi: Perpanjangan SIM A dan C, SIM Keliling Hadir di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung 9 Maret 2026

bytedaily - Bagi para pengemudi yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C-nya akan habis, fasilitas SIM Keliling siap membantu memperpanjang di beberapa lokasi strategis pada Senin, 9 Maret 2026. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama.

Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling akan hadir di beberapa titik. Pemilik SIM A dan C di Jakarta Selatan bisa mengurus perpanjangan di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, warga Jakarta Pusat dilayani di Kantor Pos Lapangan Banteng. Bagi masyarakat Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Khusus untuk Jakarta Timur, fasilitas perpanjangan SIM dapat dijumpai di Grand Mall Cakung. Semua layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan saran untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan harian terbatas.

Perjalanan ke luar Jakarta juga dimudahkan dengan adanya SIM Keliling. Di Bekasi, pelayanan dibuka di Bekasi Cyber Park mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Untuk warga Bogor, SIM Keliling dapat ditemui di Mall Jambu Dua dengan jam operasional pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sementara itu, di Bandung, masyarakat bisa memanfaatkan unit SIM Keliling di Tenth Avenue dan ITC Kebon Kelapa. Selain itu, gerai SIM di MPP Kota Bandung dan gerai SIM Botanica juga dapat menjadi alternatif.

Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah lewat, pemohon diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru dengan mengikuti prosedur yang berlaku di Satpas. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP asli yang sah, fotokopi KTP, SIM asli beserta fotokopinya, dan surat keterangan sehat. Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.