bytedaily - Seorang pria asal Florida, Jose Manuel Gaviria Munoz (24), telah divonis hukuman penjara setelah melarikan diri dari Patroli Jalan Raya Florida (FHP) pada Februari lalu. Dilansir dari jalopnik.com, Munoz mengaku bersalah atas dua tuduhan mengemudi secara sembrono di pengadilan Palm Beach County pada Senin, dan dijatuhi hukuman 240 hari penjara. Sebanyak 99 hari di antaranya telah dijalani dan dikreditkan. Menurut laporan CW34, Munoz dilaporkan pernah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditangguhkan sebanyak delapan kali sebelumnya, dan tidak memiliki surat izin khusus untuk mengendarai sepeda motor besar, yang merupakan persyaratan hukum untuk mengendarai sepeda motor di atas 50cc di Florida.
Menurut polisi, pengejaran dimulai ketika seorang petugas FHP diduga melihat Munoz melakukan *lane-splitting* (berkendara di antara lajur kendaraan) dengan sepeda motor Suzuki berwarna kuning, dengan plat nomor yang dimiringkan ke atas. Florida bukanlah salah satu negara bagian yang mengizinkan *lane filtering* atau *lane splitting*, dan plat nomor kendaraan harus dipasang dengan benar, terlepas dari negara bagian asalnya. Petugas kemudian menyalakan sirene.
Petugas menyatakan bahwa ketika mereka menyalakan sirene, Munoz menoleh ke belakang dua kali, lalu tancap gas. Pengejaran yang terjadi membuat pria tersebut meliuk-liuk di antara lalu lintas di jalan tol I-95, dengan kecepatan mencapai 240 km/jam. Munoz akhirnya kehilangan kendali atas Suzuki-nya di Boca Raton, menabrak trotoar, dan terlempar dari motor, yang mengakhiri pengejaran. Munoz diketahui merupakan warga negara Kolombia, sehingga ia dibawa ke rumah sakit sebelum ditahan di penjara Palm Beach County, dan akhirnya ditahan oleh ICE (Imigrasi dan Bea Cukai AS).
Sumber asli: Artikel ini disadur dari publikasi jalopnik.com.