bytedaily
Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Samsung Didenda Rp272,3 Miliar Terkait Iklan Performa Gaming

Redaksi 30 Oktober 2026 3 views
Samsung Didenda Rp272,3 Miliar Terkait Iklan Performa Gaming
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, Komisi Pengawasan Usaha Korea Selatan (FTC) menjatuhkan denda 20,1 miliar won atau sekitar US$15 juta (Rp272,3 miliar) kepada Samsung. FTC menilai iklan sejumlah produk perusahaan itu memuat informasi yang tidak sesuai.

FTC menyebut iklan Galaxy S21, Galaxy S22, dan Galaxy Tab S8 menyesatkan konsumen mengenai kemampuan bermain gim. Menurut komisi tersebut, informasi itu dapat memengaruhi keputusan pembelian konsumen.

Samsung sebelumnya mempromosikan perangkat-perangkat tersebut dengan menonjolkan prosesor, kapasitas memori, dan refresh rate adaptif sebagai penunjang pengalaman bermain gim. Pada Galaxy S22, misalnya, perusahaan mencantumkan kapasitas memori 8 GB hingga 12 GB, penyimpanan 128 GB hingga 512 GB, dukungan jaringan 5G, grafis tajam, dan layar dengan refresh rate 120 Hz.

Namun, konsumen menemukan bahwa permainan di perangkat mereka dapat terkendala oleh Game Optimizing Service (GOS) bawaan Samsung dan pembatasan kinerja. FTC menyatakan GOS terpasang secara default dan tidak dapat dihapus pengguna. Layanan itu menerapkan pengaturan CPU dan GPU tertentu secara otomatis ketika gim tertentu dijalankan.

Berbeda dengan thermal throttling yang umumnya membatasi kinerja setelah suhu perangkat mencapai ambang tertentu, GOS dapat mengatur kinerja tanpa menunggu prosesor mencapai batas suhu tersebut. Pembatasan kinerja sendiri dilakukan dengan menurunkan kecepatan prosesor untuk mencegah perangkat mengalami panas berlebih.

Dalam persidangan, Samsung beralasan pembatasan tersebut bertujuan menjaga kestabilan perangkat dan memastikan gim berjalan andal dalam waktu lebih lama. FTC menilai perusahaan menyesatkan konsumen karena tidak menjelaskan GOS secara terperinci, sementara iklannya menonjolkan pengalaman bermain gim kelas premium.

Seoul Economic Daily melaporkan Samsung menentang denda tersebut. Perusahaan menyatakan belum ada pengadilan yang memutuskan bahwa konsumen mengalami kerugian akibat iklan itu dan menyebut akan menyampaikan posisinya dalam proses hukum selanjutnya.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.