bytedaily
Senin, 24 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Selandia Baru Akan Ajukan RUU Pembatasan Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Redaksi 24 Agustus 2026 2 views
Selandia Baru Akan Ajukan RUU Pembatasan Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Selandia Baru berencana untuk menyusul langkah Australia, Indonesia, dan negara-negara lain dalam membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Perdana Menteri Selandia Baru, Christopher Luxon, menyatakan bahwa pemerintahannya akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ke parlemen terkait kebijakan ini.

RUU tersebut tidak hanya melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial, tetapi juga mengusulkan sanksi denda hingga 10 persen dari pendapatan global perusahaan platform jika aturan tersebut dilanggar. Platform media sosial nantinya akan diwajibkan untuk mengambil langkah-langkah yang wajar demi memverifikasi usia pengguna, yang bisa mencakup pemanfaatan informasi akun yang ada, teknologi pengenalan wajah, hingga dokumen identitas digital.

Luxon mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak negatif media sosial pada generasi muda Selandia Baru, termasuk paparan terhadap konten berbahaya, teknologi yang adiktif, serta tekanan yang belum siap mereka hadapi. Ia menambahkan bahwa kondisi ini memengaruhi kehidupan keluarga, kesehatan mental, pola tidur, dan pendidikan anak.

Namun, nasib RUU ini masih belum pasti. Salah satu mitra koalisi Luxon, New Zealand First, yang dipimpin oleh Winston Peters, menyatakan tidak akan mendukung rancangan aturan tersebut. Peters khawatir kebijakan ini akan membawa negara ke arah yang berbahaya dan menganggap aturan serupa di Australia sebagai 'kegagalan besar'. Ia berpendapat bahwa tanggung jawab untuk menjauhkan anak dari media sosial seharusnya berada pada orang tua.

Sebagai informasi, Australia telah menjadi negara pertama di dunia yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial sejak Desember lalu, mencakup platform seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook. Luxon sendiri mengakui bahwa penerapan aturan di Selandia Baru tidak akan mudah dan tidak akan sepenuhnya sempurna, namun menekankan pentingnya upaya tersebut meskipun ada kemungkinan anak-anak akan mencari cara untuk mengakalinya.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.