bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Selandia Baru berencana untuk membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial, mengikuti jejak Australia dan beberapa negara lainnya. Perdana Menteri Selandia Baru, Christopher Luxon, menyatakan bahwa partainya akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ke parlemen untuk memberlakukan larangan tersebut.
RUU ini juga mengusulkan sanksi denda hingga 10 persen dari pendapatan global perusahaan platform media sosial apabila tidak mematuhi aturan. Platform akan diwajibkan untuk menerapkan langkah-langkah yang wajar guna memverifikasi usia pengguna, yang bisa meliputi pemanfaatan data akun yang ada, teknologi pengenalan wajah, atau dokumen identitas digital.
Luxon menyatakan keprihatinan atas dampak negatif media sosial terhadap generasi muda Selandia Baru, termasuk paparan terhadap konten berbahaya, sifat adiktif teknologi, dan tekanan yang belum siap mereka hadapi. Ia menambahkan bahwa hal ini berdampak pada kehidupan keluarga, kesehatan mental, pola tidur, dan pendidikan anak.
Namun, nasib RUU ini masih belum pasti. Salah satu mitra koalisi Luxon, New Zealand First, melalui pemimpinnya Winston Peters, menyatakan ketidaksetujuannya. Peters khawatir akan arah kebijakan tersebut dan menganggap aturan serupa di Australia sebagai 'kegagalan besar', serta berpendapat bahwa tanggung jawab utama untuk mengawasi anak dari media sosial seharusnya berada pada orang tua.
Australia sendiri telah menjadi negara pertama yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial sejak Desember lalu, mencakup platform seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook. Luxon mengakui bahwa penerapan aturan di Selandia Baru tidak akan mudah dan tidak akan sepenuhnya sempurna, namun menekankan pentingnya untuk tetap mencoba.