bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Selandia Baru berencana untuk mengikuti jejak Australia, Indonesia, dan beberapa negara lainnya dalam membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Perdana Menteri Selandia Baru, Christopher Luxon, mengumumkan bahwa partainya akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ke parlemen untuk memberlakukan larangan tersebut.
RUU ini juga mengusulkan sanksi berupa denda hingga 10 persen dari pendapatan global platform media sosial apabila tidak mematuhi aturan. Platform akan diwajibkan untuk melakukan upaya yang wajar dalam memverifikasi usia pengguna, yang bisa meliputi pemanfaatan informasi akun yang ada, teknologi pengenalan wajah, hingga dokumen identitas digital.
Luxon menyatakan keprihatinannya terhadap dampak negatif media sosial pada generasi muda Selandia Baru, termasuk paparan terhadap konten berbahaya, teknologi yang adiktif, serta tekanan yang belum siap mereka hadapi. Ia menambahkan bahwa kondisi ini memengaruhi kehidupan keluarga, kesehatan mental, pola tidur, dan pendidikan anak.
Namun, dukungan yang cukup untuk pengesahan RUU ini belum pasti. Salah satu mitra koalisi Luxon, New Zealand First, melalui Menteri Luar Negeri Winston Peters, telah menyatakan ketidaksetujuannya. Peters mengungkapkan kekhawatiran mengenai arah kebijakan tersebut dan menyebut aturan serupa di Australia sebagai sebuah 'kegagalan besar', dengan menekankan bahwa tanggung jawab untuk mengawasi anak dari media sosial seharusnya berada pada orang tua.
Sebagai informasi, Australia telah melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial sejak Desember lalu, yang mencakup platform seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook. Luxon mengakui bahwa penerapan aturan di Selandia Baru tidak akan mudah dan tidak akan sempurna, namun menegaskan bahwa upaya ini terlalu penting untuk tidak dicoba.