bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan PT Grab Teknologi Indonesia telah mengumumkan bahwa pemotongan tarif sebesar 8 persen untuk layanan ojek online (ojol) akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
Pengumuman ini disampaikan oleh perwakilan direksi kedua perusahaan setelah melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucu Ahmad Syamsurizal di kompleks parlemen.
Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan bahwa pemotongan komisi sebesar 8 persen ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Senada dengan GoTo, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengonfirmasi bahwa Grab akan mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yang dikenal sebagai GrabBike, mulai tanggal yang sama.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, menyambut positif keputusan kedua perusahaan aplikator ojol tersebut. Menurutnya, pemangkasan tarif bagi pengemudi ojol ini merupakan hasil dari proses yang panjang dan menunjukkan komitmen pemerintah serta DPR dalam menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi.
Cucun menambahkan bahwa tarif dengan komposisi 8-92 persen tersebut akan berlaku mulai 1 Juli 2026.