bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Uni Emirat Arab (UEA) telah memberlakukan kebijakan baru dengan menetapkan batas usia minimal 15 tahun untuk dapat membuka akun media sosial. Kebijakan ini menjadikan UEA sebagai negara Arab pertama yang menerapkan pembatasan ketat terhadap penggunaan media sosial guna melindungi anak-anak dari dampak negatif di ranah digital.
Resolusi yang disetujui pada Kamis (18/6) tersebut melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun untuk membuat, menggunakan, atau mengoperasikan akun media sosial pribadi. Larangan ini mencakup berbagai aktivitas seperti memposting konten, memberikan komentar, berbagi, hingga bergabung dalam grup publik.
Menurut informasi dari cnnindonesia.com, remaja berusia 15 dan 16 tahun masih diperbolehkan menggunakan platform media sosial, namun dengan penerapan perlindungan yang lebih ketat. Perlindungan ini meliputi penyaringan konten yang sesuai dengan usia, pembatasan interaksi dengan pengguna asing, alat manajemen waktu layar, serta fitur pengawasan dari orang tua.
Aturan ini berlaku untuk seluruh platform media sosial yang beroperasi di UEA. Perusahaan-perusahaan diwajibkan untuk mengimplementasikan mekanisme verifikasi usia yang mencakup pemeriksaan identitas digital dan teknologi berbasis kecerdasan buatan, sementara deklarasi mandiri usia tidak akan dianggap sebagai verifikasi yang sah.
Lebih lanjut, platform media sosial juga wajib menonaktifkan akun yang dibuat oleh anak di bawah 15 tahun, mencegah pengguna menghindari sistem verifikasi usia, serta tidak menggunakan data pribadi anak untuk keperluan periklanan tertarget atau pembuatan profil perilaku. Pemerintah UEA menyatakan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk mengatasi kekhawatiran terkait paparan anak terhadap konten tidak pantas, interaksi daring yang tidak aman, penggunaan media sosial yang berlebihan, dan pengumpulan data pribadi.
Perusahaan media sosial diberikan tenggat waktu hingga 12 bulan untuk mematuhi regulasi baru ini. UEA menegaskan bahwa kerangka aturan ini sejalan dengan upaya global dalam memperkuat perlindungan anak di dunia maya sembari menyeimbangkan akses digital dengan aspek keamanan. Kebijakan ini juga disebut sejalan dengan tren global, seperti di Indonesia yang telah memberlakukan PP Tunas dengan batas usia 16 tahun, serta Australia yang menerapkan aturan serupa pada akhir 2025.