bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kini mengizinkan perwakilan pemerintah untuk menghadiri Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) yang membahas kebijakan umum moneter.
Ketentuan baru dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a UU 4/2026 menyatakan bahwa RDG yang diselenggarakan minimal sebulan sekali untuk menetapkan kebijakan umum moneter akan dihadiri oleh satu atau lebih menteri yang mewakili pemerintah. Namun, kehadiran mereka hanya sebatas hak bicara tanpa hak suara.
Perubahan ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI, yang melarang pemerintah hadir dalam RDG untuk menjaga independensi bank sentral. Kini, melalui UU P2SK yang diperbarui pada 2026, pemerintah, yang diwakili oleh menteri keuangan atau pejabat setingkat pimpinan tinggi madya jika berhalangan, dapat menyampaikan pandangan terkait perkembangan ekonomi dan kebijakan fiskal.
Meskipun demikian, keputusan akhir mengenai kebijakan moneter tetap berada di tangan Dewan Gubernur BI. Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat, dan jika tidak tercapai kesepakatan, keputusan akan ditetapkan oleh gubernur BI. UU tersebut juga mengatur RDG lain yang diselenggarakan minimal seminggu sekali untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan strategis lainnya.
Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara kebijakan moneter BI dan kebijakan fiskal pemerintah, sembari tetap mempertahankan independensi BI karena pemerintah tidak memiliki hak suara dalam penentuan kebijakan moneter.