bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, aktor Jefri Nichol menyuarakan keprihatinannya terkait pemblokiran rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono, yang merupakan koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Jefri mempertanyakan keputusan Bank Mandiri yang diduga melakukan pemblokiran atas perintah aparat penegak hukum.
Melalui akun Threads-nya, Jefri Nichol menyatakan kekhawatirannya terhadap kemampuan Bank Mandiri yang dapat diperintahkan oleh aparat untuk memblokir rekening seorang aktivis dari Pati yang rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. Ia juga menyoroti bahwa pemblokiran tersebut terjadi sebelum aksi penyampaian aspirasi dilaksanakan, yang dianggapnya sebagai upaya pembungkaman.
Bank Mandiri telah memberikan konfirmasi mengenai pemblokiran tersebut melalui akun media sosialnya, sembari menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Pihak bank menyatakan bahwa pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan aparat penegak hukum dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga mengecam tindakan pemblokiran rekening Supriyono, menilai hal tersebut berpotensi melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta merusak kepercayaan publik terhadap keamanan dana perbankan. Koalisi tersebut mengemukakan bahwa pemblokiran ini mengakibatkan warga Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka, dan bertepatan dengan adanya gangguan pada akun media sosial Supriyono.
Menurut pernyataan bersama koalisi masyarakat sipil, permintaan dari aparat bukanlah dasar yang sah untuk melakukan pemblokiran rekening warga secara sewenang-wenang. Koalisi mendesak aparat dan pihak bank untuk memberikan penjelasan mengenai siapa pemberi perintah, perkara apa yang sedang diselidiki, serta keterkaitan dana tersebut dengan tindak pidana, agar pemblokiran memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koalisi juga merujuk pada Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur bahwa pemblokiran adalah upaya paksa yang memerlukan izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Permohonan pemblokiran, menurut undang-undang tersebut, harus mencakup uraian tindak pidana yang diproses, fakta yang mengaitkan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta tujuan dari tindakan tersebut.