bytedaily
Selasa, 18 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Dialog, Pemetaan, dan Kepastian Hukum Kunci Kelola Blok Tanamalia

Redaksi 18 Agustus 2026 4 views
Dialog, Pemetaan, dan Kepastian Hukum Kunci Kelola Blok Tanamalia
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Menurut informasi dari ekonomi.republika.co.id, pengelolaan kawasan Blok Tanamalia di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memerlukan dukungan berupa dialog yang terbuka, pemetaan kondisi lapangan yang akurat, serta kepastian hukum. Pendekatan ini dinilai krusial untuk kelancaran aktivitas eksplorasi sekaligus memastikan perhatian terhadap masyarakat yang berada di sekitar wilayah tersebut.

Pakar Ekologi Politik dari IPB, Soeryo Adiwibowo, menyatakan bahwa pengelolaan kawasan dengan beragam kepentingan sosial, ekonomi, dan lingkungan menuntut pemahaman mendalam mengenai kondisi di lapangan. Oleh karena itu, komunikasi yang berkelanjutan antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah menjadi sangat penting. Soeryo menekankan bahwa kejujuran adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan dan perdamaian antar pihak.

Perusahaan diharapkan membuka ruang komunikasi secara konsisten dengan masyarakat. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki peran strategis sebagai mediator dengan memahami seluruh aspek yang ada di sekitar kawasan, termasuk kondisi, para pihak yang terlibat, kepentingan, serta dinamika yang berkembang. Soeryo menambahkan bahwa pemetaan kondisi lapangan sangat dibutuhkan agar kebijakan dan komunikasi yang dijalankan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Kesamaan pesan dan pendekatan di internal perusahaan juga vital untuk menjaga konsistensi komunikasi dengan masyarakat.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Abrar Saleng, menjelaskan bahwa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang dikeluarkan pemerintah menjadi dasar hukum bagi pemegang izin untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi di Blok Tanamalia. Abrar menekankan bahwa kepastian hukum harus berjalan seiring dengan pendekatan sosial. Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan yang berlandaskan hukum ini tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Ia menambahkan bahwa pengelolaan kegiatan di kawasan tersebut harus dilakukan secara tertib dan proporsional, dengan menjaga kepastian hukum sambil memperkuat komunikasi dan perhatian terhadap kondisi masyarakat agar kegiatan eksplorasi dapat berjalan optimal.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.