bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang meneliti lebih lanjut mengenai pemblokiran rekening yang dilakukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terhadap Supriyono, yang dikenal sebagai koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Mas Botok. OJK mengklarifikasi bahwa penundaan transaksi pada rekening tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan bersifat sementara.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mekanisme penundaan transaksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023. Ia menjelaskan bahwa penyedia jasa keuangan (PJK) berwenang menunda transaksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Dian menambahkan, PJK diwajibkan menunda transaksi setelah menerima instruksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim. Penundaan ini berlaku maksimal lima hari kerja sejak keputusan penundaan diambil. Pernyataan ini disampaikan OJK sebagai respons atas pemblokiran rekening Bank Mandiri milik koordinator AMPB. Sebelumnya, Bank Mandiri telah mengonfirmasi pemblokiran tersebut melalui akun Threads resminya dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.
Bank Mandiri menyatakan bahwa pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan aparat penegak hukum dan telah dilaksanakan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam operasional perbankannya. Rekening Supriyono diblokir pada 22 Agustus 2026, padahal rekening tersebut digunakan untuk mengumpulkan dana pribadi dan donasi publik yang rencananya akan digunakan untuk mendukung aksi AMPB di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Supriyono melaporkan dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp80,9 juta dan mempersoalkan pemblokiran tersebut karena terjadi menjelang persiapan keberangkatan massa dan logistik aksi.
Dian menyatakan bahwa OJK sedang berkoordinasi dengan manajemen Bank Mandiri untuk mendalami lebih lanjut permasalahan ini. Ia memastikan bahwa langkah yang diambil bank mengacu pada ketentuan yang berlaku. OJK akan melakukan pengawasan lebih lanjut jika hasil pendalaman menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang ada. OJK juga meminta bank untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan menyelesaikan masalah ini selama masa penundaan berlangsung. OJK akan memantau langkah Bank Mandiri, termasuk kemungkinan pemulihan akses rekening jika proses yang diperlukan telah selesai dan menghasilkan kesimpulan.
Dian menekankan bahwa penundaan transaksi yang dilakukan sesuai ketentuan merupakan bentuk perlindungan terhadap kepercayaan publik, bukan ancaman. Proses ini bersifat sementara dan akan berakhir setelah proses penyelidikan selesai. Ia menambahkan, jika tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, akses ke rekening seharusnya akan dibuka kembali. OJK mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, karena dana yang disimpan di bank tetap aman, terjaga kerahasiaannya sesuai UU Perbankan, dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).