bytedaily
Jumat, 03 Juli 2026 - 13:31 WIB

Aturan Baru Registrasi Kartu SIM: Verifikasi Wajah Wajib Mulai 1 Juli 2026

Redaksi 25 Juni 2026 10 views
Aturan Baru Registrasi Kartu SIM: Verifikasi Wajah Wajib Mulai 1 Juli 2026
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, pemerintah akan memberlakukan kewajiban verifikasi wajah sebagai syarat utama untuk pendaftaran kartu SIM baru yang berlaku mulai 1 Juli 2026. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler, menggantikan peraturan sebelumnya yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK).

Menurut informasi dari cnnindonesia.com, aturan baru ini memuat empat poin penting. Pertama, penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) yang menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah. Kedua, seluruh kartu perdana, baik SIM fisik maupun eSIM, wajib beredar dalam kondisi tidak aktif dan baru bisa digunakan setelah proses registrasi selesai, dengan aktivasi maksimal 1x24 jam setelah identitas tervalidasi. Kewajiban ini juga berlaku bagi distributor, agen, outlet, pelapak, dan penjual perorangan.

Poin ketiga yang ditekankan adalah pembatasan kepemilikan nomor prabayar, yaitu maksimal tiga nomor per NIK per operator, sesuai dengan aturan sebelumnya. Terakhir, poin keempat mengenai keamanan data, di mana operator diwajibkan memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi dan melaporkan hasil audit secara berkala. Data pelanggan aktif akan disimpan selama masa berlangganan, sementara data pelanggan tidak aktif disimpan minimal tiga bulan sejak tanggal tidak aktif. Kerahasiaan identitas pelanggan akan dijaga dan hanya dapat diserahkan kepada pihak berwenang untuk keperluan peradilan tindak pidana.

Calon pelanggan dapat melakukan registrasi prabayar melalui gerai resmi operator atau secara mandiri melalui aplikasi/situs web operator. Untuk registrasi pascabayar, wajib dilakukan di gerai. Proses registrasi mandiri melibatkan pengiriman nomor SIM, penerimaan kode OTP, konfirmasi OTP, kemudian pengiriman NIK dan pencocokan wajah melalui kamera perangkat yang akan divalidasi ke database Dukcapil. Metode lama dengan NIK dan nomor Kartu Keluarga hanya berlaku selama masa transisi enam bulan sejak aturan diundangkan dan tidak akan berlaku lagi per 1 Juli mendatang.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.