bytedaily - Melansir dari ekonomi.republika.co.id, pemblokiran rekening yang dialami oleh koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, memicu perbincangan di media sosial. Pihak Bank Mandiri menyatakan bahwa pemblokiran tersebut merupakan respons terhadap permintaan aparat penegak hukum dan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Syukrian Rahmatul'ula, seorang pengacara dari ILS Law Firm, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening bank merupakan tindakan penangguhan sementara atau pembatasan akses nasabah terhadap dana di rekeningnya. Umumnya, pemblokiran dapat terjadi akibat masalah hukum, kredit macet, atau dugaan transaksi yang mencurigakan.
Menurut Syukrian, bank tidak diperkenankan melakukan pemblokiran rekening secara sepihak tanpa memiliki dasar hukum yang jelas atau klausul yang telah disepakati bersama nasabah. Apabila pemblokiran dilakukan tanpa pemberitahuan dan alasan yang sah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat dituntut secara perdata di pengadilan, berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Lebih lanjut, Syukrian memaparkan bahwa bank dapat melakukan pemblokiran tanpa pemberitahuan dalam situasi tertentu, seperti atas permintaan penyidik, kejaksaan, atau pengadilan dalam kasus pidana. Pemblokiran juga dapat dilakukan atas permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika terkait indikasi pencucian uang, atau atas perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika berkaitan dengan pelanggaran aturan perbankan.
Syukrian menekankan bahwa jika pemblokiran terjadi tanpa alasan yang sah, nasabah memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Nasabah berhak meminta penjelasan resmi tertulis dari bank dan salinan surat perintah dari lembaga berwenang. Nasabah juga dapat mengajukan keberatan, permintaan pembukaan blokir, hingga gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat pemblokiran yang dianggap tidak sah.
Dalam konteks ini, Syukrian mengingatkan bahwa bank memiliki kewajiban untuk melaksanakan perintah dari lembaga berwenang dengan hati-hati dan tidak menyalahgunakan kewenangan pemblokiran.