bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menghentikan pemberian insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur sekolah.
Menurut informasi dari cnnindonesia.com, kebijakan ini sejalan dengan penghentian sementara penyaluran MBG pada masa libur dan diperkirakan dapat menghemat anggaran negara hingga sekitar Rp3 triliun.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan bahwa kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG pada Saat Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. SE tersebut diterbitkan untuk mendukung optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi pelaksanaan program MBG di seluruh Indonesia.
Pemerintah memanfaatkan masa libur sekolah yang berlangsung dari 22 Juni hingga 13 Juli 2026 untuk melakukan pembenahan dan penataan ulang program MBG, termasuk evaluasi operasional dapur dan sasaran penerima manfaat. Karena distribusi MBG dihentikan selama periode tersebut, seluruh SPPG yang tidak beroperasi juga tidak akan menerima insentif harian.
Arumsari menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi menghasilkan efisiensi anggaran yang signifikan. Dengan 27.820 SPPG yang beroperasi dan menerima insentif Rp6 juta per hari, penghentian selama 18 hari libur sekolah diperkirakan dapat menghemat insentif SPPG sebesar Rp3.004.560.000.000.
Selain menghentikan sementara penyaluran MBG, BGN juga sedang melakukan refocusing atau penajaman sasaran penerima manfaat sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan perbaikan tata kelola program. Penghentian layanan MBG dan insentif fasilitas SPPG berlaku untuk seluruh kelompok penerima manfaat, termasuk peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, serta mencakup hari libur nasional, keagamaan, khusus, serta akhir pekan.
Meskipun kegiatan distribusi dihentikan, petugas keamanan SPPG tetap diwajibkan menjalankan tugas 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal. Surat edaran tersebut juga melarang penggunaan seluruh fasilitas SPPG untuk keperluan apa pun selama periode libur.
Kebijakan penghentian insentif ini berkaitan dengan skema insentif operasional Rp6 juta per hari yang diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025, yang menggunakan skema availability-based.