bytedaily
Sabtu, 04 Juli 2026 - 16:48 WIB

Bank Indonesia Kembali Perketat Pembatasan Pembelian Dolar AS Menjadi 10 Ribu Dolar Mulai 1 Juli 2026

Redaksi 18 Juni 2026 8 views
Bank Indonesia Kembali Perketat Pembatasan Pembelian Dolar AS Menjadi 10 Ribu Dolar Mulai 1 Juli 2026
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Bank Indonesia (BI) kembali memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah dengan melakukan pembatasan pembelian dolar Amerika Serikat (AS). Mulai 1 Juli 2026, batas pembelian dolar AS per pelaku per bulan akan diturunkan menjadi 10 ribu dolar AS, dari sebelumnya 25 ribu dolar AS pada Juni 2026.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, penurunan ambang batas pembelian tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying ini merupakan bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian dalam Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Perry menekankan komitmen BI untuk memperdalam ekosistem PUVA agar lebih maju, efisien, dan pruden. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya tarik investasi asing serta efektivitas kebijakan moneter, termasuk stabilisasi nilai tukar rupiah. Penurunan ambang batas pembelian dolar AS dinilai sebagai langkah strategis.

Selain itu, BI juga berupaya memperluas ekosistem PUVA, mencakup produk, harga, pelaku, dan infrastruktur. Hal ini bertujuan untuk mendukung pemanfaatan transaksi dalam mata uang lokal (Local Currency Transaction/LCT) dengan beberapa negara guna memfasilitasi perdagangan dan investasi.

Lebih lanjut, BI memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD). Mulai 1 Juli 2026, ambang batas kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valuta asing akan disesuaikan dari nominal di atas 50 ribu dolar AS menjadi di atas 25 ribu dolar AS.

Sebelumnya, pada April 2026, BI telah menurunkan batas pembelian dolar AS tanpa underlying dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS per orang per bulan sebagai respons terhadap tren pelemahan nilai tukar rupiah. Pada Juni 2026, pembatasan kembali diturunkan menjadi 25 ribu dolar AS per orang per bulan. Kebijakan pembatasan yang semakin ketat ini diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap rupiah yang sempat menembus Rp 18.000 per dolar AS.

Dengan pembatasan baru menjadi 10 ribu dolar AS per orang per bulan mulai 1 Juli 2026, BI berharap stabilitas nilai tukar rupiah yang saat ini berada di kisaran Rp 17.700 per dolar AS dapat semakin diperkuat.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.