bytedaily
Senin, 17 Agustus 2026 - 19:41 WIB

Bea Cukai Sita 23,78 Kg Emas Senilai Rp63 Miliar di Bandara Soetta

Redaksi 14 Agustus 2026 9 views
Bea Cukai Sita 23,78 Kg Emas Senilai Rp63 Miliar di Bandara Soetta
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekbis.sindonews.com)

bytedaily - Melansir laporan dari ekbis.sindonews.com, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Aviation Security (Avsec) dan Kepolisian berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan emas di Bandara Soekarno-Hatta. Total barang bukti yang diamankan mencapai 23,78 kilogram dengan taksiran nilai ekonomi sebesar Rp63 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa penindakan pertama berhasil mengamankan tujuh warga negara asing asal China yang hendak terbang ke Hong Kong. Emas seberat 17,43 kilogram, terdiri dari 41 keping berbentuk silinder 24 karat dengan nilai sekitar Rp46 miliar, disembunyikan di dalam organ intim para pelaku.

Sementara itu, penindakan kedua mengungkap modus baru penyelundupan yang melibatkan oknum staf ground handling. Sebanyak 7 keping emas berbentuk cast bar dengan berat 6,35 kilogram senilai Rp17 miliar berhasil disita dari dua warga negara Indonesia yang hendak terbang menuju Dubai melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekbis.sindonews.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.