bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 yang menurunkan batas harga terendah saham yang dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1.
Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memperluas rentang harga perdagangan sehingga proses penemuan harga (price discovery) menjadi lebih baik, sekaligus meningkatkan likuiditas dan memberi fleksibilitas lebih bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi.
Selain perubahan batas harga minimum, BEI juga mengatur ulang batasan Auto Rejection melalui SK Direksi Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 yang mengatur perdagangan unit penyertaan dana investasi infrastruktur (DINFRA). Kedua penyesuaian tersebut akan berlaku efektif mulai Senin, 28 September.
Selama masa transisi hingga 31 Desember 2026, batas Auto Rejection ditetapkan sebagai berikut: untuk saham dengan harga Rp1–Rp10, Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) masing‑masing sebesar Rp1; untuk saham Rp10–Rp200, ARA sebesar 35 % dan ARB sebesar 15 %; untuk saham Rp200–Rp5.000, ARA sebesar 25 % dan ARB sebesar 15 %; serta untuk saham di atas Rp5.000, ARA sebesar 20 % dan ARB sebesar 15 %.
Mulai 1 Januari 2027, batas Auto Rejection akan berubah: untuk saham Rp1–Rp10 tetap Rp1 untuk ARA dan ARB; untuk saham Rp10–Rp200, ARA dan ARB masing‑masing sebesar 35 %; untuk saham Rp200–Rp5.000, ARA sebesar 25 % dan ARB sebesar 35 %; serta untuk saham di atas Rp5.000, ARA tetap 20 % dan ARB 15 %.
Dalam rangka menyesuaikan ketentuan Auto Rejection pada perdagangan unit penyertaan dana investasi infrastruktur, BEI menetapkan ARA dan ARB sebesar Rp1 untuk saham Rp1–Rp10, dan sebesar 10 % untuk saham di atas Rp10.