bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, iPhone 18 Pro Series dan iPhone Duo belum resmi dijual di pasar domestik, namun sudah tersedia di beberapa negara sejak 18 September lalu. Bagi yang ingin membawanya ke Indonesia secara pribadi, Bea Cukai menetapkan ketentuan pajak yang harus dipenuhi.
Menurut informasi dari Bea Cukai, penumpang dapat membawa iPhone secara hand‑carry, namun barang tersebut akan dikenai bea masuk dan PPN berdasarkan nilai jualnya setelah dikurangi fasilitas pembebasan senilai US$500 untuk barang bawaan pribadi.
Dengan kurs Rp17.500 per dolar AS yang dipakai dalam simulasi Bea Cukai pada 19 September, iPhone 18 Pro varian 1 TB yang berharga US$1.799 akan dikenai pungutan atas nilai US$1.299. Nilai pabean yang dihitung menjadi Rp22.732.500, dengan bea masuk 10 % sebesar Rp2.274.000 dan PPN 12 % sebesar Rp2.750.715, sehingga total biaya pajak mencapai Rp5.024.715.
Untuk iPhone 18 Pro Max 1 TB berharga US$1.899, nilai pungutan setelah dikurangi US$500 menjadi US$1.399. Nilai pabean setara Rp24.482.500, bea masuk Rp2.449.000, dan PPN Rp2.962.465, menjadikan total tagihan sebesar Rp5.411.465.
iPhone Duo 1 TB dengan harga US$2.599 dikenai pungutan atas nilai US$2.099 setelah pembebasan. Nilai pabean yang dihitung adalah Rp36.752.500, bea masuk Rp3.674.000, dan PPN Rp4.444.715, sehingga total yang harus dibayar mencapai Rp8.118.715.
Selain melunasi bea masuk dan PPN, pemilik perangkat harus mendaftarkan nomor IMEI di Pos Pelayanan Bea Cukai yang berada di terminal kedatangan internasional. Proses pendaftaran memerlukan pengisian data di portal All Indonesia (allindonesia.imigrasi.go.id), penyiapan QR Code, paspor, boarding pass, serta ponsel yang akan didaftarkan.
Setelah dokumen dan perangkat diserahkan ke Pos Pelayanan Bea Cukai, pendaftaran IMEI selesai dan pembayaran pajak dapat diproses, sehingga ponsel dapat beroperasi pada jaringan seluler Indonesia.