bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, iPhone 18 Pro Series serta iPhone Duo belum resmi masuk ke pasar Indonesia, namun sudah tersedia di sejumlah negara sejak 18 September 2024.
Karena belum ada Apple Store di Indonesia, konsumen harus menunggu kedatangan distributor resmi atau memilih untuk membeli perangkat tersebut dari luar negeri, yang tentunya akan dikenakan biaya tambahan.
Menurut Bea Cukai, barang elektronik yang dibawa secara hand‑carry dapat dikenakan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan nilai jualnya, dengan fasilitas pembebasan senilai US$500 untuk barang bawaan pribadi penumpang.
Dalam simulasi yang dibagikan Bea Cukai pada 19 September, kurs yang dipakai untuk menghitung pajak adalah Rp17.500 per dolar Amerika Serikat.
Untuk iPhone 18 Pro varian 1 TB berharga US$1.799, nilai yang dikenakan pajak menjadi US$1.299 setelah dikurangi fasilitas US$500. Dengan kurs tersebut, nilai pabean adalah Rp22.732.500; bea masuk 10 % sebesar Rp2.274.000 dan PPN 12 % sebesar Rp2.750.715, sehingga total pungutan mencapai Rp5.024.715.
iPhone 18 Pro Max 1 TB dengan harga US$1.899 dikenakan pajak atas nilai US$1.399. Nilai pabean yang dihitung menjadi Rp24.482.500, bea masuk Rp2.449.000, dan PPN Rp2.962.465, menghasilkan total tagihan Rp5.411.465.
iPhone Duo 1 TB berharga US$2.599, setelah dikurangi pembebasan US$500, nilai yang dipajaki adalah US$2.099 atau setara Rp36.752.500. Bea masuk yang harus dibayar adalah Rp3.674.000 dan PPN Rp4.444.715, sehingga total biaya mencapai Rp8.118.715.
Setelah menyelesaikan pembayaran bea masuk dan PPN, pemilik perangkat harus mendaftarkan nomor IMEI di Pos Pelayanan Bea Cukai yang berada di terminal kedatangan internasional agar ponsel dapat beroperasi pada jaringan seluler Indonesia.
Proses pendaftaran meliputi pengisian data diri dan detail penerbangan melalui laman All Indonesia (allindonesia.imigrasi.go.id), mencentang pilihan ya/yes pada bagian deklarasi barang, serta menyiapkan QR Code, paspor, boarding pass, dan ponsel yang akan didaftarkan untuk dibawa ke Pos Pelayanan Bea Cukai.