bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Bank Indonesia (BI) akan menerapkan kebijakan tanpa biaya komisi atau merchant discount rate (MDR) untuk transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) hingga Rp100 ribu bagi seluruh kategori merchant. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
Menurut Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti, perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen ini diluncurkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 RI. Tujuannya adalah untuk memperkuat konsumsi masyarakat, meningkatkan efisiensi transaksi, serta mendorong akselerasi ekonomi digital yang bersifat inklusif.
Destry menjelaskan bahwa kebijakan ini akan tetap mempertahankan MDR QRIS 0 persen untuk usaha mikro (UMI) pada transaksi hingga Rp500 ribu. Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan pilar Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 dan visi Asta Cita pemerintah, yang menekankan peran sistem pembayaran sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Lebih lanjut, Destry memaparkan bahwa pembebasan MDR ini akan memberikan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha, sehingga manfaat ekonomi digital dapat dirasakan lebih luas dan terjangkau, sekaligus mendukung daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, merinci bahwa pelonggaran tarif ini merupakan perluasan dari skema yang sebelumnya telah diterapkan secara terbatas. Skema sebelumnya mencakup usaha mikro, pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), serta donasi nasional.
Ryan berharap perluasan kebijakan ini dapat mengurangi beban biaya merchant dan mendorong peningkatan akseptasi QRIS. Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini dirancang dengan prinsip keseimbangan untuk menjaga keberlanjutan industri sistem pembayaran, membuka peluang transaksi yang lebih luas bagi pelaku usaha dan masyarakat, serta menciptakan peluang bagi industri dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.