bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Bank Indonesia (BI) telah memperkenalkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk segmen ritel, yang akan mulai diimplementasikan pada tanggal 17 Agustus 2026. Inovasi ini diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.
Menurut Pejabat Sementara (PJs) Gubernur BI, Destry Damayanti, KKI adalah instrumen pembayaran yang memanfaatkan fasilitas kredit sebagai sumber dana tertunda (deferred payment). Pemrosesan transaksi KKI akan dilakukan secara domestik melalui infrastruktur sistem pembayaran nasional. BI berharap KKI dapat memperluas pilihan pembayaran deferred payment domestik, mendorong inovasi sistem pembayaran, serta memperkuat ekosistem keuangan digital di Indonesia.
Destry menjelaskan bahwa KKI akan efektif diimplementasikan sebagai sumber dana QRIS, mencakup berbagai mode seperti Customer Presented Mode (CPM), Merchant Presented Mode (MPM), dan Tap (Non Field Communication/NFC) mulai 17 Agustus 2026. Peluncuran ini merupakan bagian dari upaya BI untuk terus mendorong sistem pembayaran sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, sejalan dengan Pilar Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 dan Asta Cita Pemerintah, sekaligus menjaga perekonomian domestik di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menambahkan bahwa pada tahap awal, KKI akan tersedia dalam bentuk digital dan dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi melalui ekosistem QRIS. Kartu fisik KKI akan menyusul kemudian. KKI digital pada tahap awal ini dapat digunakan untuk berbagai jenis transaksi di merchant yang menerima pembayaran QRIS, baik di dalam negeri maupun luar negeri melalui QRIS cross border dengan negara mitra.
Ketentuan penggunaan KKI dengan fitur QRIS akan mengikuti ketentuan QRIS yang sudah ada, termasuk limit transaksi sebesar Rp 10 juta per transaksi dan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0 persen hingga 0,7 persen. Mekanisme transaksi dan penyelesaiannya juga akan mengacu pada mekanisme yang berlaku saat ini. KKI dapat diterbitkan oleh seluruh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), baik bank maupun lembaga selain bank, yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BI. Pada tahap awal implementasi, terdapat tujuh PJP yang menjadi penerbit KKI pertama.