bytedaily
Jumat, 03 April 2026

Bigo Live Perkuat Batas Usia Pengguna 18+ sebagai Respons Kebijakan Baru Pemerintah

Redaksi 27 Maret 2026 15 views
Bigo Live Perkuat Batas Usia Pengguna 18+ sebagai Respons Kebijakan Baru Pemerintah
Ilustrasi: Bigo Live Perkuat Batas Usia Pengguna 18+ sebagai Respons Kebijakan Baru Pemerintah

bytedaily - Platform live streaming Bigo Live mempertegas komitmennya terhadap perlindungan pengguna dengan memberlakukan batas usia minimum 18 tahun secara ketat. Penegasan ini disampaikan seiring dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mulai efektif pada 28 Maret.

Perusahaan menjamin bahwa kebijakan usia minimum ini akan terus diperkuat agar selaras dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Bigo Live rutin melakukan tinjauan terhadap sistem perlindungan pengguna, khususnya upaya pencegahan akses oleh individu di bawah umur.

Juru bicara Bigo Live menyatakan bahwa pengawasan ini didukung oleh pengembangan teknologi dan sistem moderasi yang terus diperbarui. Selain itu, Bigo Live mengklaim telah mematuhi berbagai regulasi di Indonesia dan secara aktif berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Koordinasi berkelanjutan dengan Komdigi bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dan berkontribusi pada terciptanya ekosistem digital yang aman. Perusahaan juga melaporkan rutin berkoordinasi dengan otoritas lokal lainnya, termasuk berbagi data dan informasi terkini mengenai pengembangan fitur serta upaya moderasi untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Bigo Live menekankan bahwa keamanan dan keselamatan pengguna adalah prioritas utama. Oleh karena itu, investasi terus dilakukan pada teknologi, sistem moderasi, serta kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat perlindungan pengguna dan memelihara komunitas yang aman secara global, termasuk di Indonesia.

Sebagai informasi, PP Tunas yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 akan diimplementasikan penuh setelah masa penyesuaian selama satu tahun. Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan 28 Maret sebagai tanggal awal implementasi aturan turunan PP Tunas tersebut. Pada tahap awal ini, platform akan diminta untuk secara bertahap menonaktifkan akun milik anak. Roblox disebut sebagai salah satu platform yang ikut dalam fase awal implementasi bersama YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, dan Bigo Live.